AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang telah melaksanakan pleno tertutup, untuk agenda penetapan pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Pnrang, Minggu 22 September 2024, di Ruang Media Center KPU Pinrang.
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding, menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyeleseikan agenda pleno tertutup bersama dengan tiga komisioner lainnya, untuk dilakukan penetapan paslon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Pinrang.
“Kami cuma berempat, karena satu orang komisioner dalam hal ini, kordiv data sedang ada juga agenda pleno DPT di tingkat provinsi,” kata Ali.
Lanjutnya, Ali Jodding, menjelaskan, rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati itu berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi telah kami tetapkan ada tiga paslon. Yakni paslon Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, dan Usman Marham Andi Hastri T Wello,” ucapnya.
Untuk ketiga pasangan calon, tambahnya, selanjutnya akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September esok hari. (ac)