Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Eksklusif · 16 Sep 2024 21:17 WITA ·

KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat


 KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Liaison Officer (LO) H Mashur – Nasiyanto (Hamas Na), Irham menyebut semua berkas bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dinyatakan lengkap.

“Alhamdulillah secara administrasi pemberkasan Bapaslon Hamas Mo sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati,” ujarnya, Senin malam 16 September 2024.

Dikatakannya bahwa seluruh berkas telah melalui verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap dan diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam pemberkasan tersebut, Nasiyanto telah memasukkan berkas sebanyak 19 point’ persyaratan termasuk pengumuman bahwa dirinya secara jujur dan terbuka ke masyarakat merupakan mantan terpidana.

Dalam pengumuman di media massa Nasiyanto menyebut “Saya adalah mantan terpidana sebagaimana dalam pasal 185 jo pasal 37 huruf a UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ucapnya.

“Dan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar No 92/PID/2015/PT MKS dihukum penjara 5 bulan dengan percobaan 8 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irham menyampaikan selain pengumuman perna terpidana di media massa, berkas lain yang juga sudah dimasukkan adalah salinan putusan pengadilan, bukan pelaku tindak pidana berulang.

Kemudian surat keterangan dari kepala lembaga kemasyarakatan/rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan.

“Kalau pak Nasiyanto ini ada 19 point’ berkas yang harus dipenuhi karena mantan terpidana. Itu sudah ada semua, sedangkan, H Mashur hanya 16 point’ karena bukan mantan terpidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham mengatakan, bahwa bukti terbit media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana telah diserahkan ke KPU Sidrap.

“Yah, sudah ada bukti terbit dari media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana. Semua berkas telah diverifikasi dan dinyatakan MS,” ucapnya, Senin, 16 September 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Proyek Tambal Aspal di Sidrap Makan Korban, Empat Pengendara Terjatuh

13 Maret 2026 - 23:28 WITA

Ceramah Tarawih di Cahaya Mario, Bupati SAR Ajak Warga Dukung Program Pemerintah

13 Maret 2026 - 21:51 WITA

Polres Sidrap Gelar Pasar Murah, Fantry: Tekan Lonjakan Harga Jelang Idul Fitri

13 Maret 2026 - 14:35 WITA

Sidrap Pasok Telur Nasional, Transaksi Peternakan Capai Miliaran Rupiah

12 Maret 2026 - 17:39 WITA

BPS Apresiasi Teknologi Peternakan di Sidrap, Produksi Telur Capai Rp12 Miliar per Hari

12 Maret 2026 - 16:39 WITA

BPS Sebut Sektor Pertanian Jadi Penggerak Utama Ekonomi Sidrap

12 Maret 2026 - 14:56 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.