Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 3 Mei 2018 17:26 WITA ·

KPU Tunda Pengumuman Taufan Pawe, Ini Alasannya


 KPU Tunda Pengumuman Taufan Pawe, Ini Alasannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare terkait rekomendasi Panwaslu atas nasib Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe belum keluar, sedianya diumumkan pada Kamis, 3 April 2018, sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah. Pada Rabu, 2 April 2018, kemarin.

“Kita masih sementara menunggu, Putusan konsultasi dari KPU RI belum keluar,” ujarnya kepada Wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (3/5/2018).

Sebanyak 5 Komisioner KPU Kota Parepare hingga berita ini diturunkan tidak berada di Kota Parepare, Mereka tengah berada di Jakarta menunggu salinan Konsultasi dari KPU Pusat.

“Waktunya sampai besok (Jumat 4 April 2018.red), jadi insya allah akan putusan sudah hingga masa waktu berakhir,” ungkap dia.

Sekadar diketahui, Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, status laporan atau temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/ 27.02/IV/ 2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare. (uky/ajp).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.