Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 3 Mei 2018 17:26 WITA ·

KPU Tunda Pengumuman Taufan Pawe, Ini Alasannya


 KPU Tunda Pengumuman Taufan Pawe, Ini Alasannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare terkait rekomendasi Panwaslu atas nasib Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe belum keluar, sedianya diumumkan pada Kamis, 3 April 2018, sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah. Pada Rabu, 2 April 2018, kemarin.

“Kita masih sementara menunggu, Putusan konsultasi dari KPU RI belum keluar,” ujarnya kepada Wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (3/5/2018).

Sebanyak 5 Komisioner KPU Kota Parepare hingga berita ini diturunkan tidak berada di Kota Parepare, Mereka tengah berada di Jakarta menunggu salinan Konsultasi dari KPU Pusat.

“Waktunya sampai besok (Jumat 4 April 2018.red), jadi insya allah akan putusan sudah hingga masa waktu berakhir,” ungkap dia.

Sekadar diketahui, Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, status laporan atau temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/ 27.02/IV/ 2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare. (uky/ajp).

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.