Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 28 Jun 2020 11:33 WITA ·

Legislator PPP Enrekang Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu


 Legislator PPP Enrekang Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Anggota DPRD Enrekang, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Enrekang, Karama diduga
menggunakan Ijazah Palsu saat pencalegan.

Bahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu politisi PPP itu, kini sudah dalam tahap proses Hukum di Polres Enrekang.

“Kasus itu sudah kami tangani. Berkas kami telah kirim ke JPU Kejaksaan Kabupaten Enrekang. Hanya saja, pihak Kejaksaan menganggap berkas kasus dugaan Ijazah palsu pak Karama, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Enrekang itu belum lengkap. Jadi bekas itu kemudian kami lengkapi kembali, baru kami kirim ke JPU kembali,” terang Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, Sabtu (27/06/2020).

Ijazah Palsu yang dipakai mendaftar oleh Karama, Anggota DPRD Kabupaten Enrekang diduga Palsu dan terlihat ganjal.

Ijazah setara SLTA dengan menggunakan Paket C pada tahun 2007. Sementara Ijazah Karama, setara SLPT atau Paket B diambil pada tahun 2014. Artinya, ada kejanggalan karena lebih dahulu terbit Ijazah Paket C dibanding paket B.

Hal sama diakui Ketua KPU Enrekang, Haslipa. Ia mengatakan, kasus itu memang telah ditangani pihak berwajib.

“Hanya saja, waktu tahapan pemilihan Anggoa DPRD tahun 2019 lalu, kita memverifikasi Caleg sudah sesuai dengan Regulasi. Tahapan itu yang mana dimulai dari proses pendaftaran, pencalonan, membuka tanggapan ke masyarakat. Saat itu kami tidak pernah ada masukan baik lisan tulisan,dari masyarakat dan rekomendasi dari BAWASLU Enrekang,” terang Haslipa.

Haslipa menegaskan, saat Tahapan Pencalegan tahun 2019 lalu, semua tahapan diawasi secara penuh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Enrekang.

Hingga di penetapan suara dan calon terpilih serta penyerahan surat keputusan ke Depdagri melalui Pemerintah daerah juga diawasi penuh.

“Karena sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, maka KPUD menunggu putusan inkrah selanjutnya surat dari DPRD Kabupaten Enrekang,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Enrekang, Hakim mengatakan, pihaknya juga merasa heran jika ada anggotanya menggunakan Ijazah palsu.

Hanya saja, PPP tidak mau berspekulasi soal itu. Ia mengaku, menyerahkan kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu ditanganu ke Pihak yang berwajib.

“ Iya kita dari pihak Partai menyerahkan hal itu kepada pihak yang berwajib. Nanti jika keputusan sudah Inkrah kita akan bertindak lebih lanjut,” tandas Hakim. (spa)

Artikel ini telah dibaca 1,165 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.