Mattau menyayangkan, jika keputusan Pemerintah untuk tidak membayar gaji Kepala Desa beserta perangkatnya untuk bulan November dan Desember 2018, dengan alasan defisit anggaran.
“Kalau kita berbicara defisit anggaran, tahun-tahun sebelumnya juga sempat terjadi. Toh, tetap dibayarkan,” sesal Mattau.
Menurut informasi, kata dia, anggaran untuk gaji Kepala desa bulan November dan Desember 2018, sebenarnya sudah diusulkan di APBD-P 2019, namun jelas kelanjutannya.
Selain menyoal gaji kades dan perangkat desa, Mattau juga menyinggung keputusan Bupati Sidrap, H Dollah Mando yang mendefenitifkan Desa Persiapan Talawe tanpa melalui pembahasan.
“Syarat untuk definitifnya Desa Talawe itu, sedikitnya jumlah penduduk 3000 jiwa atau 600 kk. Sementara Talawe memiliki jumlah penduduk hanya 1275 jiwa,” lanjutnya.
Selain itu, pengangkatan pejabat Kades juga terkesan buru-buru karena tidak melalui musyawarah desa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dan PP. (asp/ajp)