Mahasiswa Demo Polres Sidrap, Desak Penanganan Kasus Tegas dan Transparan
AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Halaman markas besar Polres Sidrap, tidak sepenuhnya tenang, Rabu (29/4/2026). Sekelompok mahasiswa datang membawa suara yang tak ingin ditunda lagi.
Aliansi mahasiswa menuntut transparansi dan ketegasan dalam penanganan sejumlah kasus menyita publik di Bumi Nene Mallomo.
Mereka berdiri dengan spanduk terbentang. Menyuarakan satu hal yang sama. Evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kepolisian Resort Sidrap, yang dinilai gagal menjaga integritas dalam penegakan hukum.
Aksi berlangsung tertib, namun pesan yang dibawa tidak ringan. Aliansi mahasiswa mendesak Kapolres Sidrap, untuk tidak sekadar melihat kasus seperti investasi bodong sebagai perkara biasa, melainkan sebagai alarm serius atas keresahan masyarakat.
Mahasiswa juga menuntut penguatan pengawasan internal Polri. Bagi mereka, kasus yang mencuat ini bukan hanya soal individu, melainkan potret sistem yang perlu dibenahi dari dalam.
“Kami mendesak agar Polres bersikap tegas dan transparan. Kami menuntut transparansi dalam proses penyidikan kasus-kasus yang terjadi, dan mencopot aparat yang dianggap lalai,” tegas Ketua PMII Sidrap, Ewin Putra.
Bahkan, mereka memberikan ‘raport merah’ kepada Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong sebagai bentuk tekanan moral terhadap pimpinan institusi.
Gelombang aksi ini tidak muncul tanpa sebab. Ia berakar dari sorotan tajam publik terhadap penanganan kasus investasi bodong dan kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang seolah mandek di meja penyidik.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita menilai, aksi mahasiswa PMII ini, yang menuntut penanganan kasus terkait investasi bodong, sebenarnya sudah ditangani penyidik.
“Jadi, terkait itu (investasi bodong), kami sudah dalam prosea membuktikan apakah benar ada penipuan atau penggelapan. Untuk laporan polisinya, itu ada 10 LP,,” ujarnya.
Terakhir, dugaan indikasi adanya bekingan dari aparat, Welfrick meminta media untuk menanyakan ke propam.
“Kapasitas saya sebagai kasat reskrim. Dan hanya di ranah penyelidikan kasus. Soal itu, (bekingan), silahkan tanya ke propam,” tandasnya. (sp)



Tinggalkan Balasan