Menu

Mode Gelap
Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri Respon Cepat, Dinsos Sidrap Kunjungi Rumah Guru Mengaji Disabilitas Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

Eksklusif · 27 Jan 2025 16:18 WITA ·

Masalah Pupuk Tertahan Tuntas, CV. Megatama Mandiri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HET


 Masalah Pupuk Tertahan Tuntas, CV. Megatama Mandiri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HET Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Manajemen CV. Megatama Mandiri memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Pitu Riawa di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta isu agen kios yang telah membayar pupuk tetapi belum menerima barangnya.

H. Idrus Laenggeng, Direktur Utama CV. Megatama Mandiri, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada tahun 2022 akibat kendala perbankan. Rekening perusahaan sempat diblokir secara sepihak oleh kantor pajak, sehingga dana yang disetorkan agen kios tidak dapat digunakan untuk membeli pupuk dari produsen.

“Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan agen kios untuk tidak menyetorkan dana ke rekening perusahaan karena adanya kendala tersebut. Namun, beberapa agen tetap melakukannya, sehingga uang mereka tertahan hampir setahun di rekening yang diblokir oleh Bank BRI,” ungkap H. Idrus dalam konferensi pers di Warkop One Day, Senin malam (27/1/2025), didampingi Koordinator Lapangan, Sakti.

Meski demikian, CV. Megatama Mandiri telah menyelesaikan permasalahan tersebut. Uang yang tertahan telah dikembalikan kepada agen kios, bahkan perusahaan menggunakan dana pribadi sebesar Rp400 juta untuk mengganti kerugian agen yang terdampak. H. Idrus menegaskan bahwa masalah ini telah tuntas sejak tiga tahun lalu dan tidak ada keluhan dari pihak terkait.

“Semua sudah selesai sejak tiga tahun lalu. Tidak ada lagi dana yang mengendap atau komplain dari mitra kami,” tegasnya.

Terkait tudingan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, H. Idrus membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penjualan dan distribusi dilakukan sesuai aturan, dengan pengawasan ketat dari tim Satgas pemerintah. Hal ini juga didukung oleh dokumen transaksi seperti nota dan kwitansi pembelian yang sesuai dengan harga ketentuan HET.

“Kami pastikan semua penjualan berjalan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran terkait harga ataupun distribusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Idrus memaparkan prestasi CV. Megatama Mandiri dalam distribusi pupuk bersubsidi. Pada tahun lalu, perusahaan berhasil mencapai tingkat distribusi hingga 98 persen untuk jenis Ponska dan Urea di wilayah kerja Kecamatan Panca Rijang dan Maritengngae.

Untuk tahun 2025, wilayah penyaluran CV. Megatama Mandiri telah bergeser ke Kecamatan Maritengngae dan Panca Rijang, menggantikan wilayah sebelumnya di Kecamatan Pitu Riawa dan Dua Pitue.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat di Sidrap Hanguskan Rumah Kos, Rumah Panggung dan Mobil HRV

21 Maret 2026 - 04:28 WITA

Meriah! Bupati Sidrap Resmi Lepas Peserta Takbir Keliling di Monumen Ganggawa

20 Maret 2026 - 21:40 WITA

Idul Fitri di Madinah, Dr. Bunyamin Yapid Pantau Langsung Jamaah Annur Travel

20 Maret 2026 - 21:25 WITA

Warga Sidrap Digegerkan Penemuan Mayat Pria Tersangkut di Saluran Irigasi

20 Maret 2026 - 17:27 WITA

Tanpa Surat dan Pengawalan, Eksekusi Mobil di Sidrap Tuai Dugaan Pelanggaran Prosedur

18 Maret 2026 - 23:55 WITA

Desakan Kuat DPR: Bank Papua Cabang Ilu Harus Segera Beroperasi Kembali

18 Maret 2026 - 22:17 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.