Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Makassar Perkuat Sinergitas Bangun Makassar Produksi Gabah Sidrap 2025 Capai 565 Ribu Ton 1.225 Gerai KMP telah Beroperasi di Sulsel Jokowi Bakal Hadir di Rakernas dan Beri Arahan ke Kader PSI BUMDes Mattappae, Sereang Kembangkan Bebek Petelur Beromzet Jutaan

Eksklusif · 27 Jan 2025 16:18 WITA ·

Masalah Pupuk Tertahan Tuntas, CV. Megatama Mandiri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HET


 Masalah Pupuk Tertahan Tuntas, CV. Megatama Mandiri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HET Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Manajemen CV. Megatama Mandiri memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Pitu Riawa di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta isu agen kios yang telah membayar pupuk tetapi belum menerima barangnya.

H. Idrus Laenggeng, Direktur Utama CV. Megatama Mandiri, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada tahun 2022 akibat kendala perbankan. Rekening perusahaan sempat diblokir secara sepihak oleh kantor pajak, sehingga dana yang disetorkan agen kios tidak dapat digunakan untuk membeli pupuk dari produsen.

“Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan agen kios untuk tidak menyetorkan dana ke rekening perusahaan karena adanya kendala tersebut. Namun, beberapa agen tetap melakukannya, sehingga uang mereka tertahan hampir setahun di rekening yang diblokir oleh Bank BRI,” ungkap H. Idrus dalam konferensi pers di Warkop One Day, Senin malam (27/1/2025), didampingi Koordinator Lapangan, Sakti.

Meski demikian, CV. Megatama Mandiri telah menyelesaikan permasalahan tersebut. Uang yang tertahan telah dikembalikan kepada agen kios, bahkan perusahaan menggunakan dana pribadi sebesar Rp400 juta untuk mengganti kerugian agen yang terdampak. H. Idrus menegaskan bahwa masalah ini telah tuntas sejak tiga tahun lalu dan tidak ada keluhan dari pihak terkait.

“Semua sudah selesai sejak tiga tahun lalu. Tidak ada lagi dana yang mengendap atau komplain dari mitra kami,” tegasnya.

Terkait tudingan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, H. Idrus membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penjualan dan distribusi dilakukan sesuai aturan, dengan pengawasan ketat dari tim Satgas pemerintah. Hal ini juga didukung oleh dokumen transaksi seperti nota dan kwitansi pembelian yang sesuai dengan harga ketentuan HET.

“Kami pastikan semua penjualan berjalan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran terkait harga ataupun distribusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Idrus memaparkan prestasi CV. Megatama Mandiri dalam distribusi pupuk bersubsidi. Pada tahun lalu, perusahaan berhasil mencapai tingkat distribusi hingga 98 persen untuk jenis Ponska dan Urea di wilayah kerja Kecamatan Panca Rijang dan Maritengngae.

Untuk tahun 2025, wilayah penyaluran CV. Megatama Mandiri telah bergeser ke Kecamatan Maritengngae dan Panca Rijang, menggantikan wilayah sebelumnya di Kecamatan Pitu Riawa dan Dua Pitue.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Makassar Perkuat Sinergitas Bangun Makassar

30 Januari 2026 - 15:43 WITA

Produksi Gabah Sidrap 2025 Capai 565 Ribu Ton

30 Januari 2026 - 15:30 WITA

1.225 Gerai KMP telah Beroperasi di Sulsel

30 Januari 2026 - 15:14 WITA

Jokowi Bakal Hadir di Rakernas dan Beri Arahan ke Kader PSI

30 Januari 2026 - 15:01 WITA

Bupati Sidrap Resmikan Renovasi TK Kemala Bhayangkari 21, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

30 Januari 2026 - 12:18 WITA

Perkuat Pembelajaran dan Unit Bisnis, Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Tebar Ikan Sepat

30 Januari 2026 - 10:25 WITA

Trending di Fokus

Sorry. No data so far.