Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 27 Jan 2025 16:18 WITA ·

Masalah Pupuk Tertahan Tuntas, CV. Megatama Mandiri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HET


 Masalah Pupuk Tertahan Tuntas, CV. Megatama Mandiri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HET Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Manajemen CV. Megatama Mandiri memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Pitu Riawa di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta isu agen kios yang telah membayar pupuk tetapi belum menerima barangnya.

H. Idrus Laenggeng, Direktur Utama CV. Megatama Mandiri, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada tahun 2022 akibat kendala perbankan. Rekening perusahaan sempat diblokir secara sepihak oleh kantor pajak, sehingga dana yang disetorkan agen kios tidak dapat digunakan untuk membeli pupuk dari produsen.

“Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan agen kios untuk tidak menyetorkan dana ke rekening perusahaan karena adanya kendala tersebut. Namun, beberapa agen tetap melakukannya, sehingga uang mereka tertahan hampir setahun di rekening yang diblokir oleh Bank BRI,” ungkap H. Idrus dalam konferensi pers di Warkop One Day, Senin malam (27/1/2025), didampingi Koordinator Lapangan, Sakti.

Meski demikian, CV. Megatama Mandiri telah menyelesaikan permasalahan tersebut. Uang yang tertahan telah dikembalikan kepada agen kios, bahkan perusahaan menggunakan dana pribadi sebesar Rp400 juta untuk mengganti kerugian agen yang terdampak. H. Idrus menegaskan bahwa masalah ini telah tuntas sejak tiga tahun lalu dan tidak ada keluhan dari pihak terkait.

“Semua sudah selesai sejak tiga tahun lalu. Tidak ada lagi dana yang mengendap atau komplain dari mitra kami,” tegasnya.

Terkait tudingan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, H. Idrus membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penjualan dan distribusi dilakukan sesuai aturan, dengan pengawasan ketat dari tim Satgas pemerintah. Hal ini juga didukung oleh dokumen transaksi seperti nota dan kwitansi pembelian yang sesuai dengan harga ketentuan HET.

“Kami pastikan semua penjualan berjalan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran terkait harga ataupun distribusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Idrus memaparkan prestasi CV. Megatama Mandiri dalam distribusi pupuk bersubsidi. Pada tahun lalu, perusahaan berhasil mencapai tingkat distribusi hingga 98 persen untuk jenis Ponska dan Urea di wilayah kerja Kecamatan Panca Rijang dan Maritengngae.

Untuk tahun 2025, wilayah penyaluran CV. Megatama Mandiri telah bergeser ke Kecamatan Maritengngae dan Panca Rijang, menggantikan wilayah sebelumnya di Kecamatan Pitu Riawa dan Dua Pitue.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tinggal di Rumah Reyot, Amir Akhirnya Dapat Bantuan Bupati Sidrap

15 November 2025 - 14:25 WITA

Bersama Pemprov Sulsel, Pemkab Sidrap Serius Tangani 1.471 Anak Stunting

14 November 2025 - 22:03 WITA

Mahasiswa Peternakan UMS Rappang Paparkan Riset Pupuk Kompos pada Tanaman Odot

14 November 2025 - 14:11 WITA

Mahasiswa Peternakan UMS Rappang Paparkan Hasil Penelitian Penyuluhan Pertanian

14 November 2025 - 14:02 WITA

Bawaslu Sidrap Gaungkan Pengawasan Pemilu Berbasis Budaya Lokal

13 November 2025 - 18:37 WITA

Syaqira Lolos Top 7 Besar DA7, Dukungan Sidrap Menggema di Jakarta

13 November 2025 - 13:53 WITA

Trending di Bisnis