Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Fokus · 25 Sep 2024 13:08 WITA ·

Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’


 Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Wattang Sidenreng dan Pituriawa melakukan aksi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sidrap untuk menyuarakan aspirasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PT Margareksa.

Mereka menduga adanya pelanggaran terkait penggunaan HGU oleh perusahaan tersebut.

“Kami menduga PT Margareksa melakukan pelanggaran terkait HGU. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan PT Margareksa yang berlaku hingga tahun 2038,” ujar Korlap Aliansi, Andi Akbar

Dalam perkembangannya, masyarakat juga menemukan bahwa PT Margareksa telah memindahkan hak pengelolaan kepada pihak lain, yaitu PT Sungai Budi.

Selaku masyarakat menilai, hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pengalihan hak.

“Kami berharap agar semua warga tidak merasa terintimidasi. Kami sebagai petani dan penggarap lahan sering mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan. Kami ingin aspirasi ini ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Aspirasi masyarakat Wattang Sidenreng terkait persoalan HGU PT Margareksa, beserta dugaan pelanggaran yang ada, akan kami terima dan tindaklanjuti. Kami akan mengundang Pemkab Sidrap dan pihak PT Margareksa untuk duduk bersama membahas masalah ini,” ungkap Samsumarlin.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pemindahan hak atau “kontrak di atas kontrak” akan diteliti lebih lanjut pada rapat berikutnya demi memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Aksi ini menjadi wujud protes masyarakat terhadap pengelolaan lahan yang mereka nilai merugikan, sekaligus upaya untuk memastikan hak-hak mereka sebagai penggarap lahan terlindungi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.