Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 25 Sep 2024 13:08 WITA ·

Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’


 Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Wattang Sidenreng dan Pituriawa melakukan aksi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sidrap untuk menyuarakan aspirasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PT Margareksa.

Mereka menduga adanya pelanggaran terkait penggunaan HGU oleh perusahaan tersebut.

“Kami menduga PT Margareksa melakukan pelanggaran terkait HGU. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan PT Margareksa yang berlaku hingga tahun 2038,” ujar Korlap Aliansi, Andi Akbar

Dalam perkembangannya, masyarakat juga menemukan bahwa PT Margareksa telah memindahkan hak pengelolaan kepada pihak lain, yaitu PT Sungai Budi.

Selaku masyarakat menilai, hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pengalihan hak.

“Kami berharap agar semua warga tidak merasa terintimidasi. Kami sebagai petani dan penggarap lahan sering mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan. Kami ingin aspirasi ini ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Aspirasi masyarakat Wattang Sidenreng terkait persoalan HGU PT Margareksa, beserta dugaan pelanggaran yang ada, akan kami terima dan tindaklanjuti. Kami akan mengundang Pemkab Sidrap dan pihak PT Margareksa untuk duduk bersama membahas masalah ini,” ungkap Samsumarlin.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pemindahan hak atau “kontrak di atas kontrak” akan diteliti lebih lanjut pada rapat berikutnya demi memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Aksi ini menjadi wujud protes masyarakat terhadap pengelolaan lahan yang mereka nilai merugikan, sekaligus upaya untuk memastikan hak-hak mereka sebagai penggarap lahan terlindungi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Gaungkan Pengawasan Pemilu Berbasis Budaya Lokal

13 November 2025 - 18:37 WITA

Syaqira Lolos Top 7 Besar DA7, Dukungan Sidrap Menggema di Jakarta

13 November 2025 - 13:53 WITA

Anre Gurutta Prof. Nasaruddin Umar Dorong Program Umrah As’adiyah untuk Guru dan Alumni

13 November 2025 - 13:40 WITA

Kampus UMS Rappang Cetak Generasi Inovatif untuk Perikanan Berkelanjutan

12 November 2025 - 07:42 WITA

Mahasiswa Ilmu Perikanan UMS Rappang Laksanakan Kegiatan MBKM Mandiri di Kolam Pendidikan

12 November 2025 - 07:26 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Penelitian Terkait Penanganan Narkotika di Sidrap

12 November 2025 - 07:20 WITA

Trending di Eksklusif