Menu

Mode Gelap
Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Jemput Peluang Beasiswa Baznas, UNIMEN Teken MoU dengan BAZNAS RI Dirjen PSP Panen Raya di Sidrap, Hasilnya Capai 6,5 Ton Perhektar Begini Kronologi Baku Tikam Remaja yang Viral di Sekitar Rumah Susun Selamat Bekerja Pak Bupati…

Fokus · 25 Sep 2024 13:08 WIB ·

Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’


 Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Wattang Sidenreng dan Pituriawa melakukan aksi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sidrap untuk menyuarakan aspirasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PT Margareksa.

Mereka menduga adanya pelanggaran terkait penggunaan HGU oleh perusahaan tersebut.

“Kami menduga PT Margareksa melakukan pelanggaran terkait HGU. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan PT Margareksa yang berlaku hingga tahun 2038,” ujar Korlap Aliansi, Andi Akbar

Dalam perkembangannya, masyarakat juga menemukan bahwa PT Margareksa telah memindahkan hak pengelolaan kepada pihak lain, yaitu PT Sungai Budi.

Selaku masyarakat menilai, hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pengalihan hak.

“Kami berharap agar semua warga tidak merasa terintimidasi. Kami sebagai petani dan penggarap lahan sering mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan. Kami ingin aspirasi ini ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Aspirasi masyarakat Wattang Sidenreng terkait persoalan HGU PT Margareksa, beserta dugaan pelanggaran yang ada, akan kami terima dan tindaklanjuti. Kami akan mengundang Pemkab Sidrap dan pihak PT Margareksa untuk duduk bersama membahas masalah ini,” ungkap Samsumarlin.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pemindahan hak atau “kontrak di atas kontrak” akan diteliti lebih lanjut pada rapat berikutnya demi memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Aksi ini menjadi wujud protes masyarakat terhadap pengelolaan lahan yang mereka nilai merugikan, sekaligus upaya untuk memastikan hak-hak mereka sebagai penggarap lahan terlindungi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang Terbitkan Buku Ilmiah tentang Teknologi Benih

15 Maret 2025 - 11:45 WIB

Hadiri Buka Puasa Bersama, Bupati Sidrap Soroti Kebersihan Rumah Jabatan Sekda

15 Maret 2025 - 11:30 WIB

upati Sidrap Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Masyarakat Diharap Berperan Aktif

15 Maret 2025 - 07:56 WIB

Safari Ramadan di BTN Wesabbe, Bupati Sidrap Tekankan Pendidikan dan Karakter Anak

14 Maret 2025 - 13:27 WIB

Pemuda Pancasila dan IOF Sidrap Gelar Buka Puasa, Bupati Tegaskan Sidrap sebagai Lumbung Tahfidz

14 Maret 2025 - 13:18 WIB

Dorong Inovasi Agroindustri, Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Ikuti Pelatihan Olahan Nugget Ayam

14 Maret 2025 - 03:45 WIB

Trending di Kampus