Menu

Mode Gelap
Pinrang Juara Umum STQH XXIII, Sidrap dan Enrekang Masuk 10 Besar Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati

Fokus · 25 Sep 2024 13:08 WIB ·

Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’


 Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Wattang Sidenreng dan Pituriawa melakukan aksi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sidrap untuk menyuarakan aspirasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PT Margareksa.

Mereka menduga adanya pelanggaran terkait penggunaan HGU oleh perusahaan tersebut.

“Kami menduga PT Margareksa melakukan pelanggaran terkait HGU. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan PT Margareksa yang berlaku hingga tahun 2038,” ujar Korlap Aliansi, Andi Akbar

Dalam perkembangannya, masyarakat juga menemukan bahwa PT Margareksa telah memindahkan hak pengelolaan kepada pihak lain, yaitu PT Sungai Budi.

Selaku masyarakat menilai, hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pengalihan hak.

“Kami berharap agar semua warga tidak merasa terintimidasi. Kami sebagai petani dan penggarap lahan sering mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan. Kami ingin aspirasi ini ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Aspirasi masyarakat Wattang Sidenreng terkait persoalan HGU PT Margareksa, beserta dugaan pelanggaran yang ada, akan kami terima dan tindaklanjuti. Kami akan mengundang Pemkab Sidrap dan pihak PT Margareksa untuk duduk bersama membahas masalah ini,” ungkap Samsumarlin.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pemindahan hak atau “kontrak di atas kontrak” akan diteliti lebih lanjut pada rapat berikutnya demi memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Aksi ini menjadi wujud protes masyarakat terhadap pengelolaan lahan yang mereka nilai merugikan, sekaligus upaya untuk memastikan hak-hak mereka sebagai penggarap lahan terlindungi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Bupati Sidrap: Rekomendasi DPRD Jadi Panduan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

22 April 2025 - 01:19 WIB

Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat Kemendagri

21 April 2025 - 08:22 WIB

Wabup Sidrap Apresiasi Semangat Peserta Ujian Paket C di PKBM Harapan Jaya

21 April 2025 - 08:14 WIB

Wakil Bupati Sidrap Tekankan Pentingnya Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

21 April 2025 - 08:07 WIB

Pemkab Sidrap Dukung Penuh Pengembangan Bakat Generasi Muda Lewat Ajang AMKM 2025

21 April 2025 - 08:00 WIB

Dr. Bunyamin M. Yapid: Ibadah Ritual dan Sosial, Kunci Haji Mabrur

21 April 2025 - 05:31 WIB

Trending di Nasional