Menu

Mode Gelap
Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi Bupati Terus Dorong Kesejahteraan Guru dan Sarana Pendidikan di Sidrap

Fokus · 25 Sep 2024 13:08 WITA ·

Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’


 Masih Soal HGU, Warga dan PT Margareksa kembali ‘Memanas’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Wattang Sidenreng dan Pituriawa melakukan aksi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sidrap untuk menyuarakan aspirasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PT Margareksa.

Mereka menduga adanya pelanggaran terkait penggunaan HGU oleh perusahaan tersebut.

“Kami menduga PT Margareksa melakukan pelanggaran terkait HGU. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan PT Margareksa yang berlaku hingga tahun 2038,” ujar Korlap Aliansi, Andi Akbar

Dalam perkembangannya, masyarakat juga menemukan bahwa PT Margareksa telah memindahkan hak pengelolaan kepada pihak lain, yaitu PT Sungai Budi.

Selaku masyarakat menilai, hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pengalihan hak.

“Kami berharap agar semua warga tidak merasa terintimidasi. Kami sebagai petani dan penggarap lahan sering mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan. Kami ingin aspirasi ini ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Aspirasi masyarakat Wattang Sidenreng terkait persoalan HGU PT Margareksa, beserta dugaan pelanggaran yang ada, akan kami terima dan tindaklanjuti. Kami akan mengundang Pemkab Sidrap dan pihak PT Margareksa untuk duduk bersama membahas masalah ini,” ungkap Samsumarlin.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pemindahan hak atau “kontrak di atas kontrak” akan diteliti lebih lanjut pada rapat berikutnya demi memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Aksi ini menjadi wujud protes masyarakat terhadap pengelolaan lahan yang mereka nilai merugikan, sekaligus upaya untuk memastikan hak-hak mereka sebagai penggarap lahan terlindungi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakanwil Kemenhaj Sulsel: Annur Travel Layani Jamaah Umrah Terbanyak di Sulsel

18 Januari 2026 - 19:31 WITA

Open Tournament Nine Ball Bupati Cup I Sidrap 2026 resmi Ditutup

18 Januari 2026 - 07:16 WITA

Mobil Patroli Satpol PP Sidrap Terjun ke Sungai, Rusak Parah dan Terbengkalai

17 Januari 2026 - 16:50 WITA

Kasat Reskrim Polres Sidrap: Senin Saksi Kasus Kades Mattirotasi Dipanggil

17 Januari 2026 - 16:31 WITA

Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi

16 Januari 2026 - 20:31 WITA

Fast Respon, CV Fathirindo Bersaudara ‘Gercep’ Perbaiki Retakan Jembatan

16 Januari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Terkini

Sorry. No data so far.