Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Politik · 11 Jan 2018 13:05 WITA ·

Masih Soal Resi, Ikhsan Hamid: Keputusan KPU Sangat Berani


 Masih Soal Resi, Ikhsan Hamid: Keputusan KPU Sangat Berani Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Keputusan KPU Sidrap, yang menerima berkas pasangan calon H Dollah Mando-Mahmud Yusuf yang sebelumnya ditolak memantik polemik.

Bakal calon Bupati perseorangan, Andi Ikhsan Hamid kepada media, Kamis (11/1/2018), menilai keputusan KPU yang menerima berkas pasangan DOAMU adalah keputusan yang berani.

Pasalnya, kata Andi Enda, sapaannya, bakal calon bupati Mahmud Yusuf tidak menyertakan Surat Keterangan tidak dinyatakan sedang Pailit dari pengadilan negeri tata usaha niaga Surabaya.

“Bayangkan, hanya bermodalkan resi pengiriman yang ditulis tangan dijadikan sebagai dasar dokumen yang seharusnya sangat penting,” ujarnya.

Ia menilai, KPU termasuk Panwas telah mengambil keputusan yang sangat berani dengan melegalkan hal itu.

“Bagi kami, Resi Pengiriman tersebut tidak membuktikan apa-apa bahwa yang bersangkutan sedang mengurus surat keterangan tidak sedang pailit yang menjadi syarat bagi calon,” tegasnya.

Juru bicara paslon FATMA, Andi Hindi Tongkeng juga menyorot kinerja KPU dan Panwas yang seolah memaksakan keputusan dengan menerima berkas DOAMU.

“Logikanya tidak masuk akal. Surat itu bukan keterangan dari Pengadilan Tata Niaga, Surabaya. Tetapi, resi pengiriman berkas dari Sidrap. Itu tidak membuktikan apa-apa,” tegasnya.

Ia hanya meminta KPU dan Panwas hati-hati dalam mengambil keputusan, sebab diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan pengumuman no: 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-kab/XII/2017 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada Sidrap point 12, balon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan surat keterangan dokumen tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi.

Pengumuman ini didasari pada, PKPU no 1 tahun 2017, PKPU no 15 tahun 2017 dan keputusan KPU Sidrap no: 01/KPT/PILBUP/KPU-Kab.025.433362/VIII/2017. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Tiga Komunitas di Sipodeceng Dukung Penuh SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

2 November 2024 - 00:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.