Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Politik · 11 Jan 2018 13:05 WITA ·

Masih Soal Resi, Ikhsan Hamid: Keputusan KPU Sangat Berani


 Masih Soal Resi, Ikhsan Hamid: Keputusan KPU Sangat Berani Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Keputusan KPU Sidrap, yang menerima berkas pasangan calon H Dollah Mando-Mahmud Yusuf yang sebelumnya ditolak memantik polemik.

Bakal calon Bupati perseorangan, Andi Ikhsan Hamid kepada media, Kamis (11/1/2018), menilai keputusan KPU yang menerima berkas pasangan DOAMU adalah keputusan yang berani.

Pasalnya, kata Andi Enda, sapaannya, bakal calon bupati Mahmud Yusuf tidak menyertakan Surat Keterangan tidak dinyatakan sedang Pailit dari pengadilan negeri tata usaha niaga Surabaya.

“Bayangkan, hanya bermodalkan resi pengiriman yang ditulis tangan dijadikan sebagai dasar dokumen yang seharusnya sangat penting,” ujarnya.

Ia menilai, KPU termasuk Panwas telah mengambil keputusan yang sangat berani dengan melegalkan hal itu.

“Bagi kami, Resi Pengiriman tersebut tidak membuktikan apa-apa bahwa yang bersangkutan sedang mengurus surat keterangan tidak sedang pailit yang menjadi syarat bagi calon,” tegasnya.

Juru bicara paslon FATMA, Andi Hindi Tongkeng juga menyorot kinerja KPU dan Panwas yang seolah memaksakan keputusan dengan menerima berkas DOAMU.

“Logikanya tidak masuk akal. Surat itu bukan keterangan dari Pengadilan Tata Niaga, Surabaya. Tetapi, resi pengiriman berkas dari Sidrap. Itu tidak membuktikan apa-apa,” tegasnya.

Ia hanya meminta KPU dan Panwas hati-hati dalam mengambil keputusan, sebab diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan pengumuman no: 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-kab/XII/2017 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada Sidrap point 12, balon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan surat keterangan dokumen tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi.

Pengumuman ini didasari pada, PKPU no 1 tahun 2017, PKPU no 15 tahun 2017 dan keputusan KPU Sidrap no: 01/KPT/PILBUP/KPU-Kab.025.433362/VIII/2017. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

12 Caleg Terpilih NasDem Sidrap Lengkapi Syarat LHKPN

24 Juli 2024 - 16:08 WITA

Didukung Sejumlah Tokoh Masyarakat, Sahabat Andalan Sidrap Terus Menggalang Dukungan

22 Juli 2024 - 11:47 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

KPU Enrekang Edukasi dan Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih

14 Juli 2024 - 19:36 WITA

Syaharuddin Alrif Silaturahmi Dengan Rumpung Keluarga Alm H Andi Ranggong di Pangkajene

14 Juli 2024 - 18:06 WITA

Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang

19 Juni 2024 - 10:32 WITA

Trending di Ajatappareng