Menu

Mode Gelap
Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga 8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional Prestasi Gemilang, Jajaran Polres Sidrap Terima Penghargaan Polda Sulsel Pipa PDAM Terkena Galian Proyek, Andi Hindi: Itu Pentingnya Koordinasi

Ajatappareng · 25 Mar 2024 19:13 WIB ·

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT


 Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mensyaratkan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2024. Syarat tersebut sedikitnya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Untuk DPT terakhir Sidrap sebanyak 231.252. Jadi sepuluh persen dari itu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari kepada media, Senin, 25 Maret 2024.

Dikatakannya, bahwa waktu pemenuhan persyaratan berlangsung pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Hal tersebut berdasarkan PKPU 2 tahun 2024.

Saharuddin menjelaskan, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap, serta menyerahkan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK.

Selain itu, kata dia, melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Sidrap pada surat pernyataan dukungan.

“Poto copy KTP atau suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta memilih pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Info lebih lanjut dapat mengunjungi kantor KPU Sidrap atau buka link https://www.qrfy.com/nciSqFfDEP. (sp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada

26 Juni 2025 - 12:52 WIB

Tak Lazim, Muskab dan Pelantikan Pengurus IPSI Sidrap di Rumah Pribadi Ketua

26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga

26 Juni 2025 - 09:40 WIB

DPRD Sidrap Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Prioritas

26 Juni 2025 - 08:15 WIB

Polres Sidrap Matangkan Persiapan Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan SKPD

26 Juni 2025 - 05:37 WIB

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Tiba di Tanah Air, Disambut Haru dan Antusiasme Keluarga

25 Juni 2025 - 14:09 WIB

Trending di Eksklusif