Menu

Mode Gelap
Bupati Lantik Andi Rahmat Saleh jadi Sekda Sidrap Defintif Bripda La Majeng Sabet Juara 1 Kejuaraan Inkanas Sulsel Seri 1 2025 433 Jamaah Umroh JRW akan Berangkat ke Tanah Suci KGBN Enrekang Sukses Gelar Temu Pendidik Nusantara Bantuan Pangan, 322 Ton Beras untuk 16 Ribu Warga Sidrap

Ajatappareng · 25 Mar 2024 19:13 WITA ·

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT


 Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mensyaratkan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2024. Syarat tersebut sedikitnya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Untuk DPT terakhir Sidrap sebanyak 231.252. Jadi sepuluh persen dari itu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari kepada media, Senin, 25 Maret 2024.

Dikatakannya, bahwa waktu pemenuhan persyaratan berlangsung pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Hal tersebut berdasarkan PKPU 2 tahun 2024.

Saharuddin menjelaskan, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap, serta menyerahkan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK.

Selain itu, kata dia, melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Sidrap pada surat pernyataan dukungan.

“Poto copy KTP atau suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta memilih pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Info lebih lanjut dapat mengunjungi kantor KPU Sidrap atau buka link https://www.qrfy.com/nciSqFfDEP. (sp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Syaharuddin Komitmen Sukseskan Program 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

21 Juli 2025 - 18:45 WITA

Polres Pinrang Bersama Polda Susel Bongkar Gudang Penampungan BBM Ilegal di Pinrang, Ribuan Liter Diamankan

21 Juli 2025 - 17:54 WITA

Wabup Sidrap Ajak Giatkan Budaya Baca, Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Daerah

21 Juli 2025 - 17:18 WITA

Bupati Lantik Andi Rahmat Saleh jadi Sekda Sidrap Defintif

21 Juli 2025 - 17:04 WITA

Wabup Nurkanaah Buka Turnamen Sepak Takraw Bupati Cup 2025

20 Juli 2025 - 21:46 WITA

Umrah Akbar JRW 2025: Kolaborasi Hebat, Layanan Mantap, Jamaah Puas

20 Juli 2025 - 21:41 WITA

Trending di Eksklusif