Menu

Mode Gelap
Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme

Ajatappareng · 25 Mar 2024 19:13 WITA ·

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT


 Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mensyaratkan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2024. Syarat tersebut sedikitnya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Untuk DPT terakhir Sidrap sebanyak 231.252. Jadi sepuluh persen dari itu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari kepada media, Senin, 25 Maret 2024.

Dikatakannya, bahwa waktu pemenuhan persyaratan berlangsung pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Hal tersebut berdasarkan PKPU 2 tahun 2024.

Saharuddin menjelaskan, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap, serta menyerahkan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK.

Selain itu, kata dia, melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Sidrap pada surat pernyataan dukungan.

“Poto copy KTP atau suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta memilih pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Info lebih lanjut dapat mengunjungi kantor KPU Sidrap atau buka link https://www.qrfy.com/nciSqFfDEP. (sp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Siapkan Rp32 Miliar Perkuat Kawasan Ekonomi Perbatasan

21 Oktober 2025 - 00:19 WITA

Diduga Terpeleset, Warga Baranti Hilang di Irigasi Sidrap

20 Oktober 2025 - 21:49 WITA

Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

20 Oktober 2025 - 21:22 WITA

Bupati Sidrap Buka Kemah Santri dan Pentas Seni HASN 2025 di Lapangan Lancirang

20 Oktober 2025 - 20:04 WITA

Sidrap–Demak Kompak! Jajaki Kolaborasi Sektor Pertanian dan Transmigrasi

20 Oktober 2025 - 19:27 WITA

Dari Sidrap ke Barru: Mahasiswi UMS Rappang Kajian Kesesuaian Kawasan Wisata Bahari Lasonrai

20 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Trending di Bisnis