AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan DPD di Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap dipasangi stiker tanda peringatan, Kamis, (3/1/2019).
Stiker tersebut bertuliskan, “peringatan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye ini melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.
Kemudian, surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019.
Kordiv SDM Panwascam Watang Sidenreng, Ersan mengatakan, APK yang diberikan tanda peringatan itu berada di luar titik dari SK KPU serta tidak berapa di wilayah privat seperti di pinggir-pinggir jalan dan pepohonan.
“Peringatan ini diberikan kepada caleg dan DPD yang ada APKnya melanggar dalam waktu 3×24 jam untuk segera di turunkan atau dipindahkan,” ucapnya.
Menurutnya, stiker tanda peringatan itu diberikan setelah sebelumnya Bawaslu Sidrap melalui Panwascam Watang Sidenreng menyurati semua parpol dan beberapa celeg untuk menaati aturan pemilu.
“Ada sekitar 30 an APK yang melanggar dan telah di pasangi stiker tanda peringatan,” ucapnya.
Sementara, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap, Andi Saiful menegaskan, bahwa bagi Caleg ada APK nya melanggar segera ditertibkan sendiri.
“Ingat kita tidak main-main dalam hal pengawasan dan penindakan dalam pemilihan umum 2019 ini. Jadi saya harap kerjasama semua pihak untuk taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (spa)