Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Opini · 29 Sep 2020 10:51 WITA ·

Mentari Terbit di Ufuk Soppeng


 Mentari Terbit di Ufuk Soppeng Perbesar

OLEH: Nyoman Adhi
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Sulbagsel

MAKASSAR merupakan kota bahari di Indonesia timur. Alamnya dikelilingi oleh lautan yang menghubungkan indonesia barat dan timur. Sebagai pusat perdagangan, Makassar menjadi persinggahan dagang sekaligus tempat bertemunya saudagar dari dalam dan luar negeri. Ekonomi makassar didominasi oleh komoditas laut dan pertanian, walaupun ada juga beberapa industri besar seperti semen, gula dan tepung.

Salah satu komoditas pertanian yang menonjol adalah daun tembakau yang berasal dari Kabupaten Soppeng. Cuaca dan iklim di sana sangat mendukung pertumbuhan tanaman tembakau. Secara turun temurun masyarakat Soppengpun memiliki profesi sebagai pengrajin rokok. Namun sayangnya surplus tanaman tembakau dan keahlian sebagai pengrajin rokok tersebut tidak dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat Soppeng.

Resesi global mengancam hampir semua negara di dunia. Diawali dengan kegaduhan perang dagang antara Amerika dengan China, menyebabkan kelesuan perekonomian global. Neraca perdagangan banyak yang minus, terjadi kelesuan di pasar keuangan dan pasar modal, bahkan harga beberapa komoditas unggulan seperti tembakau, CPO, Batubara, Nikel dll jatuh dalam.

Ditengah kondisi kelesuan perekonomian nasional, dunia dikejutkan dengan pandemi covid 19. Indonesia terpaksa mengkarantina wilayah sehingga proses produksi sektor industri yang terkait rantai pasok global sempat lumpuh. Hal ini berujung pada aktivitas produksi yang mandek dari sisi pasokan dan permintaan.

Permasalahan penurunan secara bersamaan dari sisi permintaan dan penawaran sekaligus menyebabkan perlambatan ekonomi dan daya beli masyarakat merosot. Kondisi yang tidak pasti tersebut diperparah dengan masih meningkatnya jumlah positif covid 19, perbankan tidak berani menyalurkan kredit sehingga likuiditas keuangan rendah, penerimaan negara dari sektor perpajakan juga menurun. Diperlukan adanya terobosan dan inovasi agar dapat bertahan di tengah ketidakpastian.

Terobosan dan inovasi yang dilakukan haruslah menyentuh akar permasalahan yang menjadi penyebab mandegnya kegiatan ekonomi yang bisa membawa Indonesia ke jurang resesi. 3 langkah yang harus disiapkan adalah :

  1. Respon kebijakan
  2. Program unggulan
  3. Eksekusi kebijakan dan program

Saat ini kondisi yang terjadi adalah kondisi yang tidak biasa. 3 langkah di atas tentunya juga harus dilaksanakan dengan mengedepankan “sense of crisis” dari semua pemangku kepentingan. Diperlukan sinergi dan fokus dari semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan dan program sehingga dapat tepat sasaran mengatasi permasalahan utama perekonomian dan masyarakat.

Peluang Indonesia terhindar dari jebakan resesi cukup besar, mengingat penopang utama kekuatan ekonomi ada di dalam negeri, yaitu :

  1. Sisi permintaan berupa konsumsi rumah tangga.
  2. Sisi penawaran berupa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
  3. Sumber daya yang melimpah
    Yang harus dilakukan pemerintah adalah fokus pada program sosial dan program ekonomi.

Program perlindungan sosial dalam bentuk meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah dengan fokus pada satu atau dua skema bantuan atau program subsidi yang tepat sasaran.

Program pemulihan ekonomi ditujukan bagi UMKM yang memiliki kelenturan dalam menghadapi tekanan krisis dan mampu bergerak lincah membangkitkan roda ekonomi yang macet sebagai akibat turunnya permintaan dan berkurangnya pasokan global. Namun demikian diperlukan bantuan likuiditas untuk menopangnya baik itu untuk restrukturisasi, relaksasi maupun bantuan permodalan baru. Hal ini memerlukan kebijakan pemerintah yang efektiv sehingga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi. Titik krusial efektivitas kebijakan dan program bukan pada besaran anggarannya, melainkan kejelasan konsep serta kecepatan dan ketepatan eksekusi program.

Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan sebagai salah satu institusi yang memegang peran dalam kebijakan fiskal dan industrial assisstance segera mengambil terobosan inovatif dengan menginisiasi pembentukannKawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Soppeng. Pembentukan KIHT ini bertujuan antara lain :

  1. Menciptakan peluang bagi UMKM untuk dapat menjalankan usahanya sendiri sebagai pabrikan rokok melalui kerjasama bisnis antara investor, pemda, perusda dan pabrikan lokal
  2. Menghasilkan produk rokok dengan harga murah melalui penghematan logistik dan pemasaran
  3. Mendorong timbuhnya industri pendukung
  4. Menciptakan lapangan pekerjaan baru

Di tengah badai pandemi, semangat seluruh elemen pegawai tidak luntur untuk menciptakan terobosan kebijakan dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Inovasi kebijakan ini merupakan bentuk kompetensi dalam mengelola perubahan yang secara simultan diasah dan menjadi bagian sikap yang dibudayakan oleh pimpinan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Diawali dengan melakukan kajian ilmiah tentang peluang yang dapat di kembangkan dari berbagai keunggulan yang dimiliki oleh Provinsi Sulsel. Upaya research yang dikaji dengan penuh fokus dan ketelitian, pada akhirnya memilih pembentukan KIHT di Kabupaten Soppeng sebagai rencana strategis organisasi di masa pandemi ini. KIHT adalah satu dari beberapa alternatif pilihan rencana strategis yang dipilih karena pertimbangan dampak multiplier ekonominya yang lebih luas.

Strategi komunikasi dan kerjasama selanjutnya disusun dalam menindaklanjuti langkah aksi pembentukan KIHT ini. Tim yang meliputi gabungan dari pejabat dan staf lintas unit siap bergelut mensukseskan terlaksananya tujuan bersama ini. Komunikasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan, BC, pemda, perusda, kemendag, kemenperin, DJP, investor, UMKM, petani dan APH mulai dilaksanakan sesuai dengan time schedule yang sudah dibuat, tentunya dengan melaksanakan secara ketat protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya ternyata banyak kendala dan hambatan yang dihadapi, mulai dari situasi PSBB sampai jadwal wfh yang membuat komunikasi dilaksanakan dengan cara virtual.

Pada awalnya model “new normal” ini menghambat proses komunikasi, namun ada hikmah setelahnya. Pepatah “alah bisa karena biasa” memang bukan kiasan belaka. Budaya vidcon dan zoom telah menjadi new normal, menjadi budaya baru yang memudahkan komunikasi. FGD, rapat, sosialisasi dan lain sebagainya dapat dilaksanakan kapan saja, dimana saja, dan tentunya dengan biaya yang murah. Semua hambatan pandemi menjelma menjadi pelumas kelancaran dalam melaksanakan tahap komunikasi dan kerjasama, meyakinkan semua pihak yang berkepentingan untuk menerima dan melaksanakan platform KIHT ini.

Awal langkah telah dijejak, laju upaya dihela cepat, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Kantor Bea Cukai Pare-pare bekerjasama dengan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bekerja keras mewujudkan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) sebagai landasan hukum keberadaan KIHT. Pada tanggal 17 Maret 2020 terbitlah PMK nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau, menandakan telah sah bahwa ide dan terobosan kebijakan dimasa pandemi ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah selalu ada buat rakyatnya. Shifting The Problems into Opportunity.

Tahapan selanjutnya adalah persiapan pembuatan kawasan industri yang memanfaatkan lahan bangunan milik Pemda Soppeng yang dikelola oleh Perusda yang selama ini “mangkrak” dalam sekejap disulap menjadi KIHT yang menawarkan harapan baru kemajuan ekonomi daerah. Walau penuh lika liku akhirnya perjanjian bisnis to bisnis antar perusda, investor dan UMKM terwujud jua. Resmi mereka bersinergi demi kemajuan bersama.

Begitu semangatnya semua pihak, seolah pendemi telah berpihak. KIHT soppeng dan pengusaha UMKM mengajukan ijin NPPBKC ke Kantor Bea Cukai Pare-pare. Di bawah komando Bapak Nugroho selaku kepala kantor, seluruh jajaran pegawai memproses perijinan tersebut dengan cepat, tepat dan teliti. Akhirnya asa terwujud juga. Pada tanggal 07 Juli 2020 atas nama Menteri Keuangan RI, Commander in Chief Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Bapak Parjiya menerbitkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor KM-12/WBC.17/2020 tentang Penetapan sebagai KIHT kepada Perusda Soppeng. Ini menjadikan Perusda Soppeng sebagai KIHT pertama di Indonesia. Beberapa Kabupaten di Jawa bahkan melakukan studi banding virtual dengan Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Pare-pare, Pemda dan Perusda Soppeng untuk mengembangkan KIHT di wilayahnya masing-masing.

Perjuangan gigih anak bangsa di masa pandemi telah membuahkan hasil manis. Harapan baru geliat ekonomi telah hadir di Soppeng, kota indah di belahan timur Indonesia. Slogan “jangan mati karena pandemi” bukan hanya cerita belaka. Walaupun belum sempurna faktanya MENTARI TELAH TERBIT DI UFUK SOPPENG. (*)

Visited 10 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 526 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemudahan yang Menjebak: Bahaya Pinjaman Rentenir bagi Warga Sidrap

4 November 2024 - 10:37 WITA

Penguatan Moderasi Beragama Bagi Peserta didik

3 Agustus 2024 - 12:43 WITA

Pedoman Hidup Warga Darud Da’wah Wal Irsyad

12 Juli 2024 - 21:23 WITA

Landasan Dan Sumber Pedoman hidup

12 Juli 2024 - 21:11 WITA

Perspektif DDI terhadap Demokrasi dan Masyarakat Sipil

12 Juli 2024 - 20:26 WITA

Konsep Darud Da’wah Wal Irsyad dalam konteks Demokrasi dan Civil Society

12 Juli 2024 - 20:04 WITA

Trending di Opini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.