Menu

Mode Gelap
Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

Budaya · 23 Des 2017 09:41 WITA ·

Mesjid Langgara Tungga Yang Bersejarah di Sidrap


 Mesjid Langgara Tungga Yang Bersejarah di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Mesjid Langgara Tungga atau Langgar Tua terletak di desa Tana Toro, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Berada di titik koordinat S 03 39 060, E 120 02 330 dengan ketinggian 216 meter diatas permukaan laut. Secara etimiloginya Langgara berarti Langgar atau panggung yang dinaiki, sedangkan Tungga adalah satu, tunggal.

Langgar ini menurut cerita dari Imam desa dan tokoh masyarakat setempat didirikan oleh Sando Batu yang bernama Aceh yang keturunannya sudah mencapai 12 susun. Mesjid ini didirikan sekitar abad ke-17 (tahun 1603), ungkap Staff Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan dan Pariwisata, Bakhtiar Said, Sabtu (23/12/2016)

Langgara tersebut pada mulanya ada 7 daerah yang singgah di tempat tersebut untuk sembahyang, daerah tersebut antara lain Enrekang, Maroanging, Baraka, Wilayah Toraja, Wajo, Bone dan bahkan Gowa dan ditambah oleh tuan rumah menjadi delapan sehingga tiang mesjid tersebut berbentuk persegi delapan yang menandakan kejadian tersebut.

Langgar tersebut sudah beberapa kali direnovasi dan dipakai untuk shalat Jum’at, bangunannya berupa rumah panggung beratap jerami dan memiliki 12 jendela, dan sebuah tangga. Kondisi bangunan tersebut sampai sekarang masih terawat dengan baik oleh masyarakat.

Kalau disimak sejarahnya, mesjid tersebut adalah mesjid yang pertama di daerah Sidenreng Rappang sebelum di bangunnya mesjid tua Jerra’E Allakuang karena dilihat dari waktu dan peradaban fisik bangunan tersebut walaupun belum ditemukan sumber yang jelas.

“Alhamdullillah datanya sudah kami kirim di Direktorat Cagar Budaya dan Permuseuman Pusat di Jakarta, jadi sekali lagi bagunan tua tersebut merupakan aset daerah dan bangsa ini,” kata Bactiar

Fungsi utama didaftarkan adalah agar benda, situs, bangunan, struktur dan kawasan Cagar Budaya ini mendapat legalitas milik bangsa agar tidak dapat diambil oleh pihak asing atau bangsa luar negeri yang perlu dijaga dan diawasi serta dilestarikan bersama,” pungkasnya (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo

29 Mei 2023 - 17:19 WITA

Muslimin Bando Luncurkan Brand Pariwisata Enrekang Endless Journey

27 Mei 2023 - 09:41 WITA

Sambut Hari Jadi Bone, Bupati Fashar Padjalangi Ziarahi Makam Raja Bone di Pinrang

16 Maret 2023 - 20:49 WITA

Warga Bulu Cenrana Gelar Pesta Panen

3 Oktober 2022 - 17:38 WITA

Massenrempulu Festival Disiapkan Masuk Calendar of Event Kemenparekraf

28 September 2022 - 19:14 WITA

Massenrempulu Fest 2022, Bupati Enrekang Ngopi Bersama Warga

28 September 2022 - 13:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.