Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 20 Apr 2018 16:29 WITA ·

MUI: Singgung Agama di Pilkada, Resikonya Besar


 MUI: Singgung Agama di Pilkada, Resikonya Besar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Sidrap, mengimbau kepada seluruh warga Sidrap untuk tetap menjaga kerukunan beragama jelang Pilkada Sidrap, 27 Juni mendatang.

Imbauan ini dilontarkan Ketua MUI Sidrap, KH Fatahuddin Sukkara, Jumat (20/4). Ia meminta untuk tidak menyinggung agama di Pilkada. “Kita jaga kerukunan, kita saudara, bertetangga. Ini membahas dunia, bukan akhirat,” terangnya.

“MUI mengimbau agar masyarakat menjauhi tindakan-tindakan menyinggung agama, SARA dan lainnya yang bisa menimbulkan konflik. Terutama isu Agama. Resikonya besar. Silahkan beda pendapat, jangan saling menyalahkan. Sampaikan program ke masyarakat,” tegas KH Fatahuddin.

Pernyataan Ketua MUI ini, dilontarkan terkait adanya kasus hate speech atau ujaran kebencian dan menyinggung agam terjadi di Sidrap.

KH Fatahuddin menegaskan, bahwa secara kelembagaan MUI sudah menemui Kapolres Sidrap, dan menanyakan perihal kasus itu.

“Soal proses hukumnya, Itu wewenang polisi. Kita hanya berharap pelaku maupun masyarakat lain, tidak melakukan hal serupa,” katanya lagi.

Sebab, kata dia, menyinggung agama itu resikonya besar. Apalagi, di tahun politik seperti sekarang.

“Sedangkan tau Denassempajang Macai dikatai Kafir, apalagi kalau mereka shalat,” tukasnya.

Menurut Agama Islam, terang KH Fatahunddin, makna kata kafir itu jelas. Yakni orang yang tidak beriman.

Agama juga menjelaskan Kafir itu ada dua. Pertama, kafir i’tikadi (kafir aqidah) atau tidak percaya Tuhan. Yang kedua, Kafir amali atau kafir secara perbuatan. Orang semacam ini, mengaku beragama Islam, tapi tidak shalat dan perbuatannya melanggar hukum Allah SWT.

“Tapi saya tidak tahu, kafir yang mana dimaksud dalam kasus ini. Saya ingin tanya orangnya,” katanya.

Yang jelas perlu diketahui, bahwa ada hadia yang menyebut bahwa “Barang siapa yang mengkafitkan orang tapi tidak kafir, maka kekafirannya kepada dia. Dia sendiri kafir,” (ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Matador’s Perjuangan Solid Dukung Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

16 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.