AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi II DPRD Kota Parepare, Hj. Musdalifah Pawe (MP) SH, yang juga Ketua PAN Kota Parepare, Menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020, Tentang Penerapan disiplin penegakan hukum Protokol kesehatan swbagai upaya pencegahan Dan pengedalian corona virus disease 2019 kota Parepare.
Sosialisasi ini Berlangsung tertib aman dan damai, di Hotel You Tefa Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat kota Parepare,
Anggota DPRD kota Parepare, Hj. Musdalifah Pawe, mengatakan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020.
Maksud dan Tujuan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan Dan pengendalian Covid 19, di kota Parepare.
Musdalifah menambahkan Peraturan Wali Kota, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran sekaligus untuk memutus mata rantai Covid 19.
Untuk memberikan pemahaman masyarakat agar dapat melakukan adaptasi dan perubahan perilaku slam menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol Kesehatan
di kondisi pandemi Covid 19.
Meningkatkan partisipasi koordinasi, Harmonia. dan sinkronisasi kebijakan tentang aktivitas normal antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan Dan masyarakat di Daerah serta memperkuat upaya penanganan kesehatan Covid 19. (isk)