AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bertempat di Balai Desa Siddo, Jumat (04/02/2022) dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022.
Penetapan KPM tahun 2021 tersebut melalui Musyawarah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siddo.
Kepala Desa Siddo, Drs As’ad Appas mengapresiasi Musdesus ini. Menurutnya, penetapan KPM ini adalah hasil musyawarah Desa.
Karena prosesnya ketat, belum lagi syarat yang ditetapkan sesuai UUD yang berlaku belum lagi perintah dari pusat mewajibkan vaksin sehingga masyarakat yang belum bisa mendapatkan.
Karena alotnya, sesuai Perpres no 14 bagi KPM tidak vaksin tentu tidak lagi bisa menerima.
Ketua BPD Desa Siddo, Muhaemin S bahwa penetapan KPM selektif mengacu pada aturan perundangan yang berlaku dan mengacu pada Perpres no 14 tahun 2021 pasal 13 A.
Dijelaskan, bahwa dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
denda.
Kedua Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Sementara itu Pendamping Desa, Fatimah menjelaskan, syarat KPM penerima BLT Desa antaranya tidak terdata, miskin eksterem, tidak ganda menerima bantuan lainnya.
Dari 191 KPM sesuai petunjuk Kabupaten harus dikurangi menjadi 183 dari Alokasi Dana Desa (Desa Siddo) tahun 20022.
Hadir dalam kegiatan, diantaranya Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa, para Kepala Dusun dan Ketua RT, Ketua LKD, Kader dan Bumdes serta tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2022. (hr)