Menu

Mode Gelap
NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

Ajatappareng · 10 Jun 2022 19:57 WITA ·

Muslimin Bando Buka Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Enrekang


 Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap. Perbesar

Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap.

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap.

Mengangkat tema problematika eksekusi hak asuh anak dan optimalisasi peran pengadilan agama dalam melindungi hak hukum anak terkait eksekusi kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar H. Mame Sadafal beserta rombongan dan Ketua dan Wakil Ketua masing-masing Pengadilan Agama Wilayah II.

Selain itu tampak beberapa Kepala OPD yang hadir seperti Hasbar, Kadis Kominfo, Kepala BPBD Arsyl Bagenda, Kadisdukcapil Harwan Sawati dan lain-lain.

Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengaku merasa bangga atas dilaksanakannya diskusi hukum ini di wilayah Enrekang.

Muslimin Bando sedikit membahas tentang permasalahan pernikahan dini yang menjadi masalah di masyarakat.

“Menurut aturan ini tidak bisa tapi ada saja pihak-pihak yang mendesak, dengan alasan beragam, jadi ada kebijaksanaan disitu, bukan karena membuka cela tapi untuk kebaikan lebiih besar,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PTA Makassar, H. Mame Sadafal mengucapkan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan TInggi Agama merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan.

“Ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan sesuai dengan surat dirjen ini program rutin yang dilaksanakan 4 kali dalam 1 tahun,” katanya. (sp)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

6 Pelaku Judi Sabung Ayam Berhasil Diamankan Polisi

19 Mei 2024 - 13:23 WITA

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.