Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 28 Apr 2018 13:01 WITA ·

Niat Mengurangi Beban Warga Miskin, Taufan Pawe Malah Dilapor di Panwaslu


 Niat Mengurangi Beban Warga Miskin, Taufan Pawe Malah Dilapor di Panwaslu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE –Pendukung Paslon nomor urut 2 (FAS-Asriady) melayangkan laporan indikasi pelanggaran Pilkada ke Panwaslu Parepare, Sabtu, (28/4/2018).

Mereka menilai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Taufan Pawe sebelum cuti sebagai Wali Kota Parepare diduga terjadi pelanggaran Pilkada.

Kebijakan mutasi pejabat Taufan Pawe dituduh melanggar aturan Pilkada, sementara kebijakan penyaluran hak rakyat atau beras masyarakat miskin (Raskin) dituduh mempolitisasi.

Padahal Taufan Pawe hanya memediasi warganya atas kebijakan pemerintah pusat tersebut. Niat Taufan Pawe meringankan beban rakyat melalui tambahan jumlah kilogram beras dinilai pelapor tidak benar.

“Kita ini berjuang untuk masyarakat Parepare apa yang kita berikan kepada mereka itu tidak lain karena kebutuhan dasar rakyat. Kita salurkan rastra yang memang sudah menjadi kebijakan pusat, itu hak masyarakat,” terang Taufan Pawe usai memenuhi undangan klarifikasi Panwas Parepare.

Meski niat itu dianggap pelanggaran bagi pelapor, kata Taufan Pawe, pihaknya tetap menghadapi itu dengan sabar demi memperjuangkan hak masyarakat Parepare.

“Insya Allah, apapun bentuk serangan dari luar kita hadapi dengan sabar. Jika untuk kepentingan masyarakat maka saya siap menanggung resikonya. Kebijakan Pemerintahan saya konsisten untuk kepentingan masyarakat. Rastra ini kebutuhan masyarakat kenapa kemudian kita mau halang-halangi untuk disalurkan,” tegas praktisi hukum bergelar doktor ini.

Di tempat lain, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menegaskan, penyaluran rastra itu merupakan kebijakan nasional, pemerintah daerah hanya menindak lanjuti hal tersebut.

“Kami didaerah hanya menjadi perpanjangan tangan untuk menyalurkan bantuan ini dan itu menjadi kebijakan sepenuhnya pemerintah pusat,” ungkap Kaharuddin Kadir.

Rastra yang penyalurannya di soal pendukung paslon FAS -Asriadi, kata dia, adalah upaya untuk melemahkan Paslon TP-Pangerang.

Kebijakan pro rakyat Taufan Pawe dipersoalkan Paslon lawannya yang korban itu warga, kasihan warga jika ada calon pemimpin yang mencoba halangi hak mereka.

Harus dipertanyakan itu, Kenapa harus yang menjadi hak dasar rakyat mereka persoalkan,” tegas Ketua Harian Partai Golkar Parepare ini. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.