Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 8 Mei 2018 11:01 WITA ·

Ombudsman Peringatkan Pemkot Parepare Soal Mal-administrasi Pasar Senggol


 Ombudsman Peringatkan Pemkot Parepare Soal Mal-administrasi Pasar Senggol Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Pendalaman Visi-Misi yang digelar KPU Kota Parepare, pada Senin kemarin mengungkap sejumlah hal. Salah satunya disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel Subhan Djoer yang menjadi panelis. Ia membeberkan persoalan mal-administrasi yang terjadi pada pembangunan Pasar Senggol.

“Ombudsman menemukan menemukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum. Kita sudah mengirim hasil rekomendasi ke Pemkot. Bagaimana FAS merespon hal ini?,” ungkap Subhan saat diberi kesempatan pertama oleh moderator.

FAS menyebutkan, persoalan mal-administrasi Senggol memang cukup pelik. Seharusnya sejak awal revitalisasi Pemkot memperjelas status jalan yang ditempati membangun. Namun demikian, dirinya menyatakan siap melaksanakan rekomendasi sesuai temuan Ombudsman.

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jika sudah ada rekomendasi demikian dari Ombudsman, kita harus laksanakan meski itu nantinya kurang populis dan ada pro-kontra,” ujar FAS.

Subhan sendiri menilai jawaban FAS sudah cukup tepat. Dalam tanggapan balik, dia mengutip Pasal 351 ayat (4) Pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dan pada Pasal 351 ayat (5) dinya­takan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi,” jelas Subhan.

Sanksi yang dimaksud berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Daerah sendiri punya waktu 30 hari melaksanakan rekomendasi itu terhitung sejak salinan rekomendasi ombudsman diterima.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah pegiat antikorupsi dan LSM mempertanyakan revitalisasi Pasar Senggol yang dibangun permanen diatas badan jalanan umum. Hal itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman, yang pada Februari silam langsung turun melakukan peninjauan. Hasilnya, Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum.

Saat itu, Komisioner Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B Putra menjelaskan, sejak pengalihfungsian ruas jalan menjadi pasar pasca revitalisasi tahun 2014 lalu, hingga kini status pasar tradisional tersebut belum jelas.

“Kalau mau jadikan pasar, fungsi jalannya harus dihapus. Karena ada anggaran pemeliharaan di situ yang disiapkan,” katanya dilansir Sindonews.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombusdman menemukan jika objek jalan yang dibangun di atas bangunan pasar telah terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 dan Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.