Menu

Mode Gelap
Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

Politik · 8 Mei 2018 11:01 WITA ·

Ombudsman Peringatkan Pemkot Parepare Soal Mal-administrasi Pasar Senggol


 Ombudsman Peringatkan Pemkot Parepare Soal Mal-administrasi Pasar Senggol Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Pendalaman Visi-Misi yang digelar KPU Kota Parepare, pada Senin kemarin mengungkap sejumlah hal. Salah satunya disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel Subhan Djoer yang menjadi panelis. Ia membeberkan persoalan mal-administrasi yang terjadi pada pembangunan Pasar Senggol.

“Ombudsman menemukan menemukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum. Kita sudah mengirim hasil rekomendasi ke Pemkot. Bagaimana FAS merespon hal ini?,” ungkap Subhan saat diberi kesempatan pertama oleh moderator.

FAS menyebutkan, persoalan mal-administrasi Senggol memang cukup pelik. Seharusnya sejak awal revitalisasi Pemkot memperjelas status jalan yang ditempati membangun. Namun demikian, dirinya menyatakan siap melaksanakan rekomendasi sesuai temuan Ombudsman.

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jika sudah ada rekomendasi demikian dari Ombudsman, kita harus laksanakan meski itu nantinya kurang populis dan ada pro-kontra,” ujar FAS.

Subhan sendiri menilai jawaban FAS sudah cukup tepat. Dalam tanggapan balik, dia mengutip Pasal 351 ayat (4) Pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dan pada Pasal 351 ayat (5) dinya­takan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi,” jelas Subhan.

Sanksi yang dimaksud berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Daerah sendiri punya waktu 30 hari melaksanakan rekomendasi itu terhitung sejak salinan rekomendasi ombudsman diterima.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah pegiat antikorupsi dan LSM mempertanyakan revitalisasi Pasar Senggol yang dibangun permanen diatas badan jalanan umum. Hal itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman, yang pada Februari silam langsung turun melakukan peninjauan. Hasilnya, Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum.

Saat itu, Komisioner Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B Putra menjelaskan, sejak pengalihfungsian ruas jalan menjadi pasar pasca revitalisasi tahun 2014 lalu, hingga kini status pasar tradisional tersebut belum jelas.

“Kalau mau jadikan pasar, fungsi jalannya harus dihapus. Karena ada anggaran pemeliharaan di situ yang disiapkan,” katanya dilansir Sindonews.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombusdman menemukan jika objek jalan yang dibangun di atas bangunan pasar telah terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 dan Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadiri Pengarahan Ketum Golkar, MB Bersiap Maju di DPR-RI

19 Maret 2023 - 10:38 WITA

Ir Mahmud Lakaiya Resmi jadi Kader NasDem

22 Februari 2023 - 15:00 WITA

Sukseskan Pemilu 2024, PPS di Batulappa Terjang Jalan Curam dan Bebatuan

26 Januari 2023 - 18:20 WITA

Pendaftaran PPK Pemilu 2022 Ditutup Hari Ini

29 November 2022 - 13:35 WITA

Dihadiri Ratusan Peserta, DPC PPP Pinrang Gelar Pendidikan Politik

15 November 2022 - 12:37 WITA

Besok, 33 Orang Panwascam se Sidrap Dilantik

26 Oktober 2022 - 13:56 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.