Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Fokus · 17 Apr 2025 12:28 WITA ·

Operasi Kost Nakal di Sidrap, Satpol PP Temukan Puluhan Penghuni Tanpa Identitas


 Operasi Kost Nakal di Sidrap, Satpol PP Temukan Puluhan Penghuni Tanpa Identitas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Tim Patroli gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap, Polri, dan Dinas Sosial (Dinsos) menggelar operasi penertiban di sejumlah rumah kost yang berada di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (17/4/2025).

Kepala Bidang Trantib Satpol PP dan Damkar Pemkab Sidrap, Kaharuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan bersama pihak Polri dan Dinas Sosial. Dari beberapa titik kost-kostan yang kami datangi, kami menemukan puluhan penghuni, baik perempuan maupun laki-laki, yang diduga tidak memiliki identitas jelas maupun izin tinggal yang sesuai,” ujar Kaharuddin.

Adapun hasil penertiban di sejumlah lokasi mencatat jumlah penghuni yang cukup signifikan. Di Kost AR yang terletak di sebelah timur RS Nemal, ditemukan 7 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.

Sementara di Kost Alesha yang juga berada di kawasan yang sama, diamankan 5 orang perempuan.

Di Kost Mallolongeng di Jalan Galaserah, petugas mendapati 4 orang perempuan dan 1 laki-laki, serta di Kost HYT yang masih berada di jalan yang sama, ditemukan 2 orang perempuan dan 1 laki-laki.

Sementara Kost Shayla yang juga berada di dekat kantor SKPD, tidak ditemukan penghuni saat pemeriksaan dilakukan.

Seluruh penghuni yang terjaring diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Pihak Satpol PP mengimbau pemilik kost untuk lebih selektif dalam menerima penghuni serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat setempat.

Sesuai perintah Bupati Sidrap, telah ditegaskan tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Ini merupak komitmen pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menjaga ketertiban masyarakat demi terwujudnya Sidrap yang religius dan aman. (asp)

Artikel ini telah dibaca 2,739 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Lantik dr. Suwarta Yuddin Pande Pimpin RSUD Nene Mallomo

7 Oktober 2025 - 18:09 WITA

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar Kembali Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik

6 Oktober 2025 - 12:21 WITA

Lewat Kangen Gathering, Warga Sidrap Diajak Hidup Sehat dan Sejahtera

5 Oktober 2025 - 19:23 WITA

ISNU Sidrap Gelar Seminar Nasional Tekankan Pentingnya Kurikulum Berbasis Cinta

5 Oktober 2025 - 13:16 WITA

Patroli Blue Light Polsek Panca Lautang Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Malam Hari

5 Oktober 2025 - 08:51 WITA

Ketua SMSI Sidrap Kecam Oknum Wartawan Abal-Abal yang Ancam Lembaga di Daerah

4 Oktober 2025 - 23:12 WITA

Trending di Eksklusif