Menu

Mode Gelap
Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik Gubernur Resmikan Green SM, Taksi Listrik Pertama di Makassar Dubes RI untuk Kuwait dan Wagub Sulsel Bahas Ketenagakerjaan hingga Investasi 110 Penghafal Qur’an dan Santri Bahasa Arab Wisuda di Sidrap

Fokus · 17 Apr 2025 12:28 WITA ·

Operasi Kost Nakal di Sidrap, Satpol PP Temukan Puluhan Penghuni Tanpa Identitas


 Operasi Kost Nakal di Sidrap, Satpol PP Temukan Puluhan Penghuni Tanpa Identitas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Tim Patroli gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap, Polri, dan Dinas Sosial (Dinsos) menggelar operasi penertiban di sejumlah rumah kost yang berada di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (17/4/2025).

Kepala Bidang Trantib Satpol PP dan Damkar Pemkab Sidrap, Kaharuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan bersama pihak Polri dan Dinas Sosial. Dari beberapa titik kost-kostan yang kami datangi, kami menemukan puluhan penghuni, baik perempuan maupun laki-laki, yang diduga tidak memiliki identitas jelas maupun izin tinggal yang sesuai,” ujar Kaharuddin.

Adapun hasil penertiban di sejumlah lokasi mencatat jumlah penghuni yang cukup signifikan. Di Kost AR yang terletak di sebelah timur RS Nemal, ditemukan 7 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.

Sementara di Kost Alesha yang juga berada di kawasan yang sama, diamankan 5 orang perempuan.

Di Kost Mallolongeng di Jalan Galaserah, petugas mendapati 4 orang perempuan dan 1 laki-laki, serta di Kost HYT yang masih berada di jalan yang sama, ditemukan 2 orang perempuan dan 1 laki-laki.

Sementara Kost Shayla yang juga berada di dekat kantor SKPD, tidak ditemukan penghuni saat pemeriksaan dilakukan.

Seluruh penghuni yang terjaring diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Pihak Satpol PP mengimbau pemilik kost untuk lebih selektif dalam menerima penghuni serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat setempat.

Sesuai perintah Bupati Sidrap, telah ditegaskan tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Ini merupak komitmen pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menjaga ketertiban masyarakat demi terwujudnya Sidrap yang religius dan aman. (asp)

Artikel ini telah dibaca 2,732 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga H Muchtar Wakafkan Tanah ke Muhammadiyah di Perumahan Mario Yasmin

16 September 2025 - 21:10 WITA

Bupati Sidrap dan Danrem 141 Toddopuli Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan

16 September 2025 - 20:46 WITA

Lantik Pengurus PWI Sidrap, Bupati Sebut Wartawan Mitra Strategis Pemerintah

16 September 2025 - 18:08 WITA

Penyuluhan Hukum Pemuda Pancasila Sidrap: Perkuat Kesadaran Hukum

16 September 2025 - 17:49 WITA

Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap

16 September 2025 - 17:09 WITA

Rektor UMS Rappang Prof Jal: Selamat Untuk PWI Sidrap, Semoga Jadi “Mata Rakyat”

16 September 2025 - 15:15 WITA

Trending di Ekonomi