Menu

Mode Gelap
Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt

Fokus · 17 Apr 2025 12:28 WITA ·

Operasi Kost Nakal di Sidrap, Satpol PP Temukan Puluhan Penghuni Tanpa Identitas


 Operasi Kost Nakal di Sidrap, Satpol PP Temukan Puluhan Penghuni Tanpa Identitas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Tim Patroli gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap, Polri, dan Dinas Sosial (Dinsos) menggelar operasi penertiban di sejumlah rumah kost yang berada di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (17/4/2025).

Kepala Bidang Trantib Satpol PP dan Damkar Pemkab Sidrap, Kaharuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan bersama pihak Polri dan Dinas Sosial. Dari beberapa titik kost-kostan yang kami datangi, kami menemukan puluhan penghuni, baik perempuan maupun laki-laki, yang diduga tidak memiliki identitas jelas maupun izin tinggal yang sesuai,” ujar Kaharuddin.

Adapun hasil penertiban di sejumlah lokasi mencatat jumlah penghuni yang cukup signifikan. Di Kost AR yang terletak di sebelah timur RS Nemal, ditemukan 7 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.

Sementara di Kost Alesha yang juga berada di kawasan yang sama, diamankan 5 orang perempuan.

Di Kost Mallolongeng di Jalan Galaserah, petugas mendapati 4 orang perempuan dan 1 laki-laki, serta di Kost HYT yang masih berada di jalan yang sama, ditemukan 2 orang perempuan dan 1 laki-laki.

Sementara Kost Shayla yang juga berada di dekat kantor SKPD, tidak ditemukan penghuni saat pemeriksaan dilakukan.

Seluruh penghuni yang terjaring diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Pihak Satpol PP mengimbau pemilik kost untuk lebih selektif dalam menerima penghuni serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat setempat.

Sesuai perintah Bupati Sidrap, telah ditegaskan tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Ini merupak komitmen pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menjaga ketertiban masyarakat demi terwujudnya Sidrap yang religius dan aman. (asp)

Artikel ini telah dibaca 2,685 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Vonis Jatuh! Kontraktor dan PPK Proyek RS Pratama Sidrap Terbukti Rugikan Negara Rp914 Juta

1 Agustus 2025 - 22:58 WITA

Bupati Sidrap Lepas Tim Sepak Bola Sidrap ke Ajang Pra Porprov

1 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar

1 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Pesan Menyentuh Bupati Sidrap Saat Serahkan SK PPPK: “Gaji Pertama untuk Orang Tua, Keluarga, dan Zakat”

1 Agustus 2025 - 15:45 WITA

Wabup Sidrap Tinjau Gerakan Pangan Murah di Pasar Bilokka, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau

1 Agustus 2025 - 15:40 WITA

Pemkab Sidrap Teken MoU dengan Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi

1 Agustus 2025 - 10:15 WITA

Trending di Eksklusif