Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 28 Apr 2022 21:44 WITA ·

Panen Melimpah, Harga Anjlok, Petani Tepuk Jidat


 Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas TPH, Kamis (28/4/2022) tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta KTNA kabupaten dan semua pengurus KTNA kecamatan. Perbesar

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas TPH, Kamis (28/4/2022) tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta KTNA kabupaten dan semua pengurus KTNA kecamatan.

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengan agenda pembahasan terkait masalah harga gabah pada musim panen saat ini.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas TPH, Kamis (28/4/2022) tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta KTNA kabupaten dan semua pengurus KTNA kecamatan.

Kepala Dinas TPH, Andi Tjalo Kerrang saat membuka rapat mengungkapkan bahwa sejumlah kecamatan yang sudah melaksanakan musyawarah tudang sipulung, justru mengeluhkan harga gabah yang anjlok saat ini.

“Alhamdulillah, hasil panen kita musim ini memang sangat memuaskan, tapi petani mengeluh dengan harga. Kami menghadiri tudang sipulung di 6 kecamatan pada minggu ini, harga gabah menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan petani. Masalah harga gabah saat ini mengalahkan persoalan pupuk yang  juga selama ini menjadi keluhan petani” ungkapnya.

Saat ini harga gabah di tingkat petani rata-rata Rp 4.300/ kg. Namun yang menggembirakan petani adalah capaian produksi pada musim panen ini cukup melimpah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 bahwa harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10% (sepuluh persen) sebesar Rp4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) per kilogram di petani atau Rp4.250,00 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan.

Berkaca pada peraturan tersebut, saat ini harga gabah di Kabupaten Pinrang belum dibawah HPP. Namun dengan harga itu, petani menganggap bahwa masih sangat murah dibanding harga-harga sarana produksi usaha tani yang saat ini melambung naik. (jp)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Trending di Edukasi

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.