Menu

Mode Gelap
Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup

Fokus · 27 Mei 2024 22:48 WITA ·

Panwascam Maritengngae Gelar Tes Wawancara Calon Anggota PKD


 Panwascam Maritengngae Gelar Tes Wawancara Calon Anggota PKD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Maritengngae, menggelar tes wawancara calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 Kabupaten Sidrap

Tes wawancara berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, Senin (27/5/2024)

Seluruh peserta calon PKD menjalani tes wawancara oleh 3 Komisioner Panwascam Maritengngae diantaranya La Massikki, Zakiyah, M. Ridwan Nur. Adapun wawancara yang dilakukan guna menilai kemampuan, pengetahuan, wawasan dalam rangka menjalankan tugas sebagai PKD.

Ketua Panwascam Maritengngae, La Massikki menuturkan tes wawancara ini merupakan proses perekrutan PKD untuk Pilkada 2024.

Adapun peserta yang calon anggota PKD yang mengikuti tes wawancara sebanyak 18 orang dengan rincian 11 laki-laki dan 7 perempuan, dan 2 orang tidak hadir.

“Kami telah melaksanakan tes wawancara kepada pelamar. Sebelumnya mereka semua dinyatakan lulus persyaratan administrasi dan berhak untuk mengikuti tes wawancara dan sekaligus menjadi bahan evaluasi kerja” jelasnya.

Lanjut, La Masikki, mereka yang nantinya dinyatakan lolos akan di tempatkan di tiap desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Maritengngae

“Mereka nantinya akan ditempatkan 1 orang tiap desa atau kelurahan” jelasnya

Ditambahkannya, hasil seleksi tes wawancara itu akan direkapitulasi penelitian hasil wawancara, dan kemudian pleno penetapan anggota PKD terpilih di Kecamatan Maritengngae

‘’Saya sangat berharap agar ke depannya setelah peserta terpilih menjadi PKD dapat menjalankan tugasnya dengan baik, membantu kami juga dalam mensukseskan Pilkada 2024,” harapnya.

Sementara Kordiv HPPH (Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas), Zakiyah mengatakan tes wawancara yang dilakukan guna menilai kemampuan, pengetahuan, wawasan serta pengetahuan peserta dalam rangka menjalankan tugas sebagai PKD.

“Tujuan dari wawancara untuk menilai kemampuan, pengetahuan, wawasan serta kecakapan peserta dalam rangka menjalankan tugas sebagai PKD,” ujarnya

Kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Ridwan Nur menambahkan, selain menilai wawasan dan kemampuan para calon PKD juga harus menguasai peraturan perundang-undangan serta memiliki integritas, netralitas, serta motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu.

“Tes wawancara juga meliputi integritas, netralitas serta motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Bangunan Gudang Bulog Arawa belum Kantongi Izin PBG

21 Januari 2026 - 15:18 WITA

Korupsi Pegadaian Dua Pitue, Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Rp305 Juta

21 Januari 2026 - 13:36 WITA

Trending di Fokus

Sorry. No data so far.