Menu

Mode Gelap
Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah Bupati Sidrap Warning Pengusaha Tambang Patuhi Regulasi Kapolres Barru minta Pemudik tak Segan Istirahat di Posko Mudik

Eksklusif · 21 Nov 2024 19:43 WIB ·

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara


 Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panca Lautang, Kabupaten Sidrap terus mengingatkan warga untuk menolak segala bentuk praktik politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan pemilihan yang adil dan bersih, Panwascam menegaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.

Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, pada Kamis, 21 November 2024, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan indikasi politik uang.

Ia menjelaskan bahwa politik uang bukanlah rezeki, melainkan dosa yang melanggar hukum.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa politik uang merugikan demokrasi. Ingat, memberi atau menerima dapat dipidana paling singkat 36 bulan atau 3 tahun penjara,” ujar Ilham.

Momen ini menjadi krusial karena hanya beberapa hari lagi, tepatnya pada 27 November 2024, hari pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan.

Ilham juga mengajak warga untuk proaktif dalam mengawasi proses pemilu.

“Bersama kita awasi, cegah, dan tolak segala bentuk politik uang demi mewujudkan pemilihan yang adil dan bersih,” tambahnya.

Ajakan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjaga integritas pemilu dan menjauhi praktik-praktik yang mencederai demokrasi.

Panwascam berharap kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai kejujuran. (asp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lomba Lari Jadi Trend di Bulan Ramadhan, Polres Pinrang Jadi Wadah Tiba Tiba Ramadhan Race 2025

27 Maret 2025 - 20:30 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Sidrap Intensifkan KRYD untuk Keamanan Masyarakat

26 Maret 2025 - 15:38 WIB

Bupati Sidrap dan Kapolres Sepakat: Perangi 4S, Wujudkan 5S

26 Maret 2025 - 13:58 WIB

Asrama Watang Pulu di Makassar Butuh Perhatian, Camat Watang Pulu Tindak Lanjuti Arahan Bupati

26 Maret 2025 - 09:05 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Sulsel dan Gubernur Resmikan Gerakan Pangan Murah

26 Maret 2025 - 05:33 WIB

Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Syawal Digelar, Keluarga Korban Kecewa karena Tak Bisa Hadir

26 Maret 2025 - 05:21 WIB

Trending di Kriminal