Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Fokus · 8 Apr 2019 00:29 WITA ·

PB HMI Keluarkan Surat Pembatalan SK Pengesahan Pengurus Cabang Sidrap


 PB HMI Keluarkan Surat Pembatalan SK Pengesahan Pengurus Cabang Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) kini telah mengeluarkan surat pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 194/KPTS/A/7/1440 tentang pengesahan susunan Pengurusan HMI Cabang Sidrap Periode 2019-2020, yang diketuai Rifaldi Ramadani.

Hal ini dilakukan karena adanya peninjauan kembali SK tersebut, memperhatikan dengan seksama dan teliti berkas usulan hasil konfrensi cabang HMI Cabang Sidrap telah terdapat kekeliruan didalamnya.

Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat, Yusril Hidayat menjelaskan tentang SK tersebut karena cacat administrasi. Hasil Konfercab yang diajukan saudara Rifaldi Ramadani tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada dintaranya Surat Mandat Komisariat hanya 3 yaitu 1 penuh, 2 persiapan, Stering Committee hanya 1 anggota seharusnya 3 orang Stering Committe.

Belum lagi surat Pengantar Demisioner diajukan oleh Sekretaris Umum Cabang Sidrap harusnya yang mengajukan adalah Ketua Umum Demisioner. Dari hasil berkas inilah ini Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat menganggap ini merupakan cacat administrasi.

Lanjut Yusril bahwa yang dianggap memenuhi syarat juknis adalah berkas yang dimasukkan saudara Andi Gema Patimangi kerena telah memegang Surat Mandat 5 Komisariat yaitu 3 penuh, 2 persiapan dan Steringg Commite 2 orang bahkan surat pengantar diajukan langsung melalui Ketum Demisioner.

“Karena memenuhi syarat juknis, Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat mengesahkan Andi Gema Patimangi sebagai ketua Formatur Cabang Sidrap,” kata Yusril.

Dalam rapat harian Bidang Pembinaan Aparat Organisasi Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat kini yang harusnya mendapatkan SK pengesahan susunan Pengurusan HMI Cabang Sidrap Periode 2019-2020 adalah Andi Gema Patimangi

Dengan pencabutan SK pengesahan susunan Pengurusan HMI Cabang Sidrap Periode 2019-2020, yang dibawah pimpinan Rifaldi Ramadani yang akan dilantik ini tidak sah secara konstitusional. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 511 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Tak Diundang di Acara Wisuda Santri di Sidrap, Syahar Pilih Bertemu Ketua BKPRMI Sulsel

12 Mei 2024 - 19:38 WITA

ULP Tanru Tedong Laporkan Kendala Pemulihan Aliran Listrik di Lokasi Banjir Bandang

10 Mei 2024 - 01:25 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.