Ajatappareng.online, PINRANG — Pemerintah Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, mengimbau seluruh petani di wilayahnya untuk segera menunaikan zakat pertanian sebagai bentuk kewajiban agama sekaligus tanggung jawab sosial. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Padakkalawa, Haedar Ahmad.
Menurut Haedar, zakat pertanian wajib ditunaikan oleh petani yang hasil panennya mencapai nisab, yaitu minimal 653 kilogram gabah. Ia menegaskan bahwa zakat ini memiliki manfaat besar, baik bagi yang menunaikan maupun bagi penerima zakat.
“Petani yang menggunakan sistem irigasi wajib mengeluarkan zakat sebesar 5 persen dari hasil panen. Sementara yang mengandalkan air hujan, zakatnya sebesar 10 persen,” jelas Haedar, Senin (6/5/2025).
Zakat tersebut, lanjut Haedar, akan sangat membantu masyarakat sekitar, terutama fakir miskin dan dhuafa. Ia pun mengajak seluruh petani agar menyegerakan kewajiban ini dan menyalurkannya melalui pengurus masjid yang ada di setiap dusun.
“Zakat pertanian tidak hanya membawa keberkahan, tapi juga mampu menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat. Kami berharap penyalurannya bisa tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan mereka yang berhak,” ujarnya.
Pemdes Padakkalawa berharap imbauan ini mendapat respons positif dari para petani sehingga zakat pertanian dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.