Menu

Mode Gelap
Rutan Kelas IIB Pinrang Salurkan Bakat Warga Binaan dengan Porseni Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost PKL Barombong Ditertibkan, Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar Makanan Basi MBG Diduga Penyebab Siswa SD Keracunan di Pitu Riawa Tahun Ini, Pemprov Sulsel Prioritaskan Perbaikan Ruas Jalan Pinrang–Sidrap

Ajatappareng · 7 Mei 2025 14:55 WITA ·

Pemdes Padakkalawa Imbau Petani Segera Tunaikan Zakat Pertanian


 Pemdes Padakkalawa Imbau Petani Segera Tunaikan Zakat Pertanian Perbesar

Ajatappareng.online, PINRANG — Pemerintah Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, mengimbau seluruh petani di wilayahnya untuk segera menunaikan zakat pertanian sebagai bentuk kewajiban agama sekaligus tanggung jawab sosial. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Padakkalawa, Haedar Ahmad.

Menurut Haedar, zakat pertanian wajib ditunaikan oleh petani yang hasil panennya mencapai nisab, yaitu minimal 653 kilogram gabah. Ia menegaskan bahwa zakat ini memiliki manfaat besar, baik bagi yang menunaikan maupun bagi penerima zakat.

“Petani yang menggunakan sistem irigasi wajib mengeluarkan zakat sebesar 5 persen dari hasil panen. Sementara yang mengandalkan air hujan, zakatnya sebesar 10 persen,” jelas Haedar, Senin (6/5/2025).

Zakat tersebut, lanjut Haedar, akan sangat membantu masyarakat sekitar, terutama fakir miskin dan dhuafa. Ia pun mengajak seluruh petani agar menyegerakan kewajiban ini dan menyalurkannya melalui pengurus masjid yang ada di setiap dusun.

“Zakat pertanian tidak hanya membawa keberkahan, tapi juga mampu menciptakan keseimbangan sosial di masyarakat. Kami berharap penyalurannya bisa tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan mereka yang berhak,” ujarnya.

Pemdes Padakkalawa berharap imbauan ini mendapat respons positif dari para petani sehingga zakat pertanian dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rutan Kelas IIB Pinrang Salurkan Bakat Warga Binaan dengan Porseni

8 April 2026 - 15:43 WITA

Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost

7 April 2026 - 21:07 WITA

PKL Barombong Ditertibkan, Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar

7 April 2026 - 15:01 WITA

Makanan Basi MBG Diduga Penyebab Siswa SD Keracunan di Pitu Riawa

7 April 2026 - 14:21 WITA

Tahun Ini, Pemprov Sulsel Prioritaskan Perbaikan Ruas Jalan Pinrang–Sidrap

7 April 2026 - 11:56 WITA

Dua Rest Area di Sulsel Senilai Ratusan Juta Terbengkalai, Termasuk di Sidrap

4 April 2026 - 14:15 WITA

Trending di Ajatappareng