AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Operasi gabungan Polres Sidrap yang melibatkan anggota Satres Narkoba dan Satuan Sabhara Polres yang berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba dan satu unit senjata api rakitan yang saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap.
Salah satu diantara tiga pelaku narkoba yang diamankan, Supardi alias Paddi (35), yang terdata sebagai warga Dusun Boddi, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap, merupakan pemilik senjata api rakitan yang ikut diamankan petugas, Senin (19/3/2018).
Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yuda yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/3/2018) mengatakan, disamping mengamankan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit senpi rakitan.
Menurutnya, senpi rakitan milik Supardi itu, diakuinya didapat dari salah seorang temannya yang berada di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak tiga tahun lalu.
Tujuannya kata dia, untuk gagahan dalam menjalankan aksinya pada saat melakukan transaksi narkoba.
Dijelaskannya, lelaki Supardi yang selama ini menjadi target operasi (TO) Polres Sidrap, sebelumnya pernah digerebek dirumahnya sekira tiga bulan lalu, namun pada saat itu, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti.
“Supardi alias Paddi, memang termasuk pemain lama sebagai pelaku narkoba, sehingga akan dijerat pasal berlapis berupa Undang-undang darurat terkait kepemilikan Senpi Rakitan dan Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (asp/ajp)