Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Eksklusif · 19 Sep 2025 21:05 WITA ·

Pemkab–DPRD Sidrap Sepakati APBD Perubahan 2025


 Pemkab–DPRD Sidrap Sepakati APBD Perubahan 2025 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Jumat (19/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Takyuddin Masse, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, jajaran OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya.

Hadir mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah yang menyampaikan pendapat akhir bupati.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda sehingga dapat terlaksana sesuai jadwal.

“Fraksi DPRD secara aklamasi telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2025. APBD sebagai dokumen keuangan daerah bersifat dinamis, sehingga memungkinkan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Wabup Nurkanaah.

Ia menambahkan, saran dan masukan DPRD baik melalui fraksi, Badan Anggaran, maupun komisi akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan.

Pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekhilafan dalam proses pembahasan.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Sidrap. Selanjutnya, Ranperda APBD Perubahan 2025 akan dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

10 Maret 2026 - 23:45 WITA

Kemenag dan MUI Perkuat Sinergi Awasi Penyalahgunaan Agama dalam KUHP

10 Maret 2026 - 22:50 WITA

Safari Ramadan Hari ke-20 Berlangsung di Rumah Aspirasi SAR

10 Maret 2026 - 21:46 WITA

Evaluasi LPPD 2025, Wabup Sidrap Dorong OPD Susun Strategi Tingkatkan Kinerja

10 Maret 2026 - 21:28 WITA

Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha

9 Maret 2026 - 20:17 WITA

Jadi Tuan Rumah Porseni PGRI 2026, Sidrap Bersiap ‘Jamu’ 60.000 Tamu

9 Maret 2026 - 10:49 WITA

Trending di Ajatappareng