AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Jumat (19/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Takyuddin Masse, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, jajaran OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya.
Hadir mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah yang menyampaikan pendapat akhir bupati.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda sehingga dapat terlaksana sesuai jadwal.
“Fraksi DPRD secara aklamasi telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2025. APBD sebagai dokumen keuangan daerah bersifat dinamis, sehingga memungkinkan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Wabup Nurkanaah.
Ia menambahkan, saran dan masukan DPRD baik melalui fraksi, Badan Anggaran, maupun komisi akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan.
Pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekhilafan dalam proses pembahasan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Sidrap. Selanjutnya, Ranperda APBD Perubahan 2025 akan dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (asp)