Ajatappareng.online, PINRANG, — Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/7/2025).
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., yang hadir langsung dan memberikan sambutan dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa dokumen Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD kepada masyarakat, yang disampaikan melalui DPRD sebagai representasi rakyat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral pemerintah dalam mengelola keuangan daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ujar Wabup Sudirman.
Wabup juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan kekuatan utama dalam mendorong keberhasilan program pembangunan di Kabupaten Pinrang.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan rekomendasi terbaik untuk kemajuan daerah,” tambahnya.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pinrang ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta unsur terkait lainnya.