AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare menyetujui kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025.
Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin (29/1/2024).
Kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah itu ditetapkan senilai Rp3,1 miliar untuk empat Kecamatan di Parepare.
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025.
“Pemerintah Kota dan DPRD yakin kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan,” harap Pj Wali Kota.
Senada disampaikan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025 tersebut dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Parepare.
Pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab bersama, dimana untuk mensejahterakan masyarakat. (*)