Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Eksklusif · 29 Jan 2024 14:33 WITA ·

Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025


 Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare menyetujui kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025.

Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin (29/1/2024).

Kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah itu ditetapkan senilai Rp3,1 miliar untuk empat Kecamatan di Parepare.

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025.

“Pemerintah Kota dan DPRD yakin kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan,” harap Pj Wali Kota.

Senada disampaikan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025 tersebut dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Parepare.

Pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab bersama, dimana untuk mensejahterakan masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Persaudaraan, IKA SMEA/SMKN 1 Sidrap Siap Gelar Musyawarah Besar di Kampus SMKN 1

26 Januari 2026 - 11:59 WITA

Pembinaan Usia Dini, KNPI Pitu Riase Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola U-12

26 Januari 2026 - 07:42 WITA

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu

23 Januari 2026 - 16:22 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Trending di Ajatappareng