Menu

Mode Gelap
Perumda Tirta Saromase Sidrap Luncurkan Program Keringanan Biaya Sambungan Doktor Abdul Jabbar Jabat Plt. Ketua Karang Taruna Sidrap Datang Pakai Kemeja dan Masker, Wabup Pinrang Sidak Puskesmas KMP UMI Warning Pengusaha Billiard tidak Terima Pelajar di Jam Sekolah Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas

Eksklusif · 4 Jun 2024 13:51 WIB ·

Pencurian Gawai di King Mini Soccer di Ciduk Unit Resmob Polres Sidrap


 Pencurian Gawai di King Mini Soccer di Ciduk Unit Resmob Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Resmob Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus pencurian Gawai (Handphone) yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Berkat kerja ekstra dan dedikasi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan Lelaki M. Taufik (19) di Polres Sidrap yang kehilangan dua (2) buah Gawai (handphone) miliknya secara misterius pada saat bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap pada 07 April 2024, sekitar jam 21.00 Wita.

Menurut Pelapor M. Taufik (19), bahwa sebelum bermain bola ia menyimpan atau meletakkan 2 (Dua) buah gawai (Hp) miliknya yakni 1 (Satu) buah HP VIVO Y20 dan 1 (Satu) buah HP REALME C35 di kursi yg berada di pinggir lapangan.

Sesaat setelah bermain, ia ingin mengambil 2 (Dua) buah Hp miliknya namun sdh tdk ada atau hilang dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH, segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian tindakan dan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K menjelaskan “Ini adalah hasil kerja keras tim Resmob yang tidak kenal lelah dalam mengungkap kasus ini. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sidrap,” ujarnya. Selasa (04/06/24)

Pelaku yang diketahui berinisial SR (38) yang merupakan warga Antang Panara Makassar ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 buah gawai (handphone) hasil curian merek Vivo Y20 dan merek Realmi C35 yang merupakan milik pelapor.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku SR (38) pada saat kejadian tidak lain merupakan karyawan Lapangan King Mini Soccer Sidrap.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di Sidrap serta meningkatkan rasa aman bagi warga. Polres Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi keamanan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Idul Adha 2025, Polres Sidrap Tebar Kepedulian Lewat 9 Ekor Sapi Kurban

5 Juni 2025 - 08:40 WIB

Sidrap Gelar Malam Takbiran Meriah dengan Lomba Hadiah Puluhan Juta

5 Juni 2025 - 08:36 WIB

Perumda Tirta Saromase Sidrap Luncurkan Program Keringanan Biaya Sambungan

5 Juni 2025 - 05:28 WIB

Pinrang Pertahankan Opini WTP ke-13 dari BPK RI

5 Juni 2025 - 04:59 WIB

Pemkab Sidrap Susun Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

5 Juni 2025 - 04:52 WIB

Doktor Abdul Jabbar Jabat Plt. Ketua Karang Taruna Sidrap

4 Juni 2025 - 11:31 WIB

Trending di Ajatappareng