Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Eksklusif · 4 Jun 2024 13:51 WITA ·

Pencurian Gawai di King Mini Soccer di Ciduk Unit Resmob Polres Sidrap


 Pencurian Gawai di King Mini Soccer di Ciduk Unit Resmob Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Resmob Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus pencurian Gawai (Handphone) yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Berkat kerja ekstra dan dedikasi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan Lelaki M. Taufik (19) di Polres Sidrap yang kehilangan dua (2) buah Gawai (handphone) miliknya secara misterius pada saat bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap pada 07 April 2024, sekitar jam 21.00 Wita.

Menurut Pelapor M. Taufik (19), bahwa sebelum bermain bola ia menyimpan atau meletakkan 2 (Dua) buah gawai (Hp) miliknya yakni 1 (Satu) buah HP VIVO Y20 dan 1 (Satu) buah HP REALME C35 di kursi yg berada di pinggir lapangan.

Sesaat setelah bermain, ia ingin mengambil 2 (Dua) buah Hp miliknya namun sdh tdk ada atau hilang dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH, segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian tindakan dan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K menjelaskan “Ini adalah hasil kerja keras tim Resmob yang tidak kenal lelah dalam mengungkap kasus ini. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sidrap,” ujarnya. Selasa (04/06/24)

Pelaku yang diketahui berinisial SR (38) yang merupakan warga Antang Panara Makassar ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 buah gawai (handphone) hasil curian merek Vivo Y20 dan merek Realmi C35 yang merupakan milik pelapor.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku SR (38) pada saat kejadian tidak lain merupakan karyawan Lapangan King Mini Soccer Sidrap.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di Sidrap serta meningkatkan rasa aman bagi warga. Polres Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi keamanan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Antisipasi Lonjakan Harga, Bupati Syaharuddin Alrif Turun Langsung Pantau Pasar Pangkajene

18 Februari 2026 - 12:56 WITA

Bertepatan HUT Sidrap, RS Adinda Launching Pelayanan Sobat Adinda Medical AI (SAMA)

17 Februari 2026 - 13:23 WITA

Hari Jadi ke-682 Sidrap, IPM Tertinggi Tujuh Tahun dan Ekonomi Tumbuh 8,02 Persen

16 Februari 2026 - 19:04 WITA

Hari Jadi ke 628, Bupati Sidrap Ungkap Kontribusi Terbaik untuk Sulsel

16 Februari 2026 - 14:21 WITA

Hari Jadi Sidrap ke-682, Bupati Syaharuddin Ajak Warga Jadikan Jalur SKPD Pusat Olahraga dan Rekreasi

15 Februari 2026 - 17:23 WITA

Pemkab Sidrap dan PT Barito Renewables Energi Sepakati Pengembangan PLTB Tahap II

15 Februari 2026 - 15:02 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.