Menu

Mode Gelap
Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya Komisi C DPRD Makassar Responsif Tindaklanjuti Aspirasi Lewat Dua Agenda RDP Temui Dirut Trans Entertainment, Syaharuddin Alrif Jajaki Peluang Kerjasama Sekretariat DPRD Makassar Perkuat Sinergi Internal Melalui Rapat Koordinasi Rutan Kelas IIB Pinrang Salurkan Bakat Warga Binaan dengan Porseni

Eksklusif · 4 Jun 2024 13:51 WITA ·

Pencurian Gawai di King Mini Soccer di Ciduk Unit Resmob Polres Sidrap


 Pencurian Gawai di King Mini Soccer di Ciduk Unit Resmob Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Resmob Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus pencurian Gawai (Handphone) yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Berkat kerja ekstra dan dedikasi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan Lelaki M. Taufik (19) di Polres Sidrap yang kehilangan dua (2) buah Gawai (handphone) miliknya secara misterius pada saat bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap pada 07 April 2024, sekitar jam 21.00 Wita.

Menurut Pelapor M. Taufik (19), bahwa sebelum bermain bola ia menyimpan atau meletakkan 2 (Dua) buah gawai (Hp) miliknya yakni 1 (Satu) buah HP VIVO Y20 dan 1 (Satu) buah HP REALME C35 di kursi yg berada di pinggir lapangan.

Sesaat setelah bermain, ia ingin mengambil 2 (Dua) buah Hp miliknya namun sdh tdk ada atau hilang dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH, segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian tindakan dan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K menjelaskan “Ini adalah hasil kerja keras tim Resmob yang tidak kenal lelah dalam mengungkap kasus ini. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sidrap,” ujarnya. Selasa (04/06/24)

Pelaku yang diketahui berinisial SR (38) yang merupakan warga Antang Panara Makassar ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 buah gawai (handphone) hasil curian merek Vivo Y20 dan merek Realmi C35 yang merupakan milik pelapor.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku SR (38) pada saat kejadian tidak lain merupakan karyawan Lapangan King Mini Soccer Sidrap.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di Sidrap serta meningkatkan rasa aman bagi warga. Polres Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi keamanan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Memperkuat Generasi Religius, Bupati Sidrap Hadiri Wisuda IAI DDI dan Teken MoU

11 April 2026 - 16:47 WITA

Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

10 April 2026 - 20:14 WITA

Warga Bersuara, Solar Lansiran di Tanru Tedong Dijual Rp320 Ribu Perjerigen

10 April 2026 - 18:57 WITA

Solid, PGRI Sidrap Bantu Korban Kebakaran di Pangkajene

10 April 2026 - 18:38 WITA

Pemkab Sidrap Tancap Gas Lindungi Lahan Sawah, Dukung Swasembada Pangan

10 April 2026 - 15:36 WITA

Komisi C DPRD Makassar Responsif Tindaklanjuti Aspirasi Lewat Dua Agenda RDP

9 April 2026 - 23:14 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.