Menu

Mode Gelap
Rusak Berat, DPRD Sidrap Prihatin Kondisi Sidrap Centre di Makassar Menag Hadiri Virtual, Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Berlangsung Meriah Pinrang mulai ‘Tancap Gas’, Gerakkan Program Indonesia Asri Ketua DPRD Makassar Supratman Sambut Audiensi BPS, Tegaskan Komitmen Penguatan Data untuk Pembangunan Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Eksklusif · 4 Jun 2024 13:51 WITA ·

Pencurian Gawai di King Mini Soccer di Ciduk Unit Resmob Polres Sidrap


 Pencurian Gawai di King Mini Soccer di Ciduk Unit Resmob Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Resmob Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus pencurian Gawai (Handphone) yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Berkat kerja ekstra dan dedikasi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan Lelaki M. Taufik (19) di Polres Sidrap yang kehilangan dua (2) buah Gawai (handphone) miliknya secara misterius pada saat bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap pada 07 April 2024, sekitar jam 21.00 Wita.

Menurut Pelapor M. Taufik (19), bahwa sebelum bermain bola ia menyimpan atau meletakkan 2 (Dua) buah gawai (Hp) miliknya yakni 1 (Satu) buah HP VIVO Y20 dan 1 (Satu) buah HP REALME C35 di kursi yg berada di pinggir lapangan.

Sesaat setelah bermain, ia ingin mengambil 2 (Dua) buah Hp miliknya namun sdh tdk ada atau hilang dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH, segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian tindakan dan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K menjelaskan “Ini adalah hasil kerja keras tim Resmob yang tidak kenal lelah dalam mengungkap kasus ini. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sidrap,” ujarnya. Selasa (04/06/24)

Pelaku yang diketahui berinisial SR (38) yang merupakan warga Antang Panara Makassar ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 buah gawai (handphone) hasil curian merek Vivo Y20 dan merek Realmi C35 yang merupakan milik pelapor.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku SR (38) pada saat kejadian tidak lain merupakan karyawan Lapangan King Mini Soccer Sidrap.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di Sidrap serta meningkatkan rasa aman bagi warga. Polres Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi keamanan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Perdana CSR Capai 7,2 Ton, Bupati Syaharuddin Tekankan Kolaborasi Pertanian-Peternakan

14 April 2026 - 17:38 WITA

Rusak Berat, DPRD Sidrap Prihatin Kondisi Sidrap Centre di Makassar

14 April 2026 - 16:58 WITA

Menag Hadiri Virtual, Pembukaan MTQ Sulsel di Maros Berlangsung Meriah

13 April 2026 - 22:33 WITA

Sistem SAMA 2026 Resmi Update, Desain Dark Mode Futuristik dan AI Jadi Andalan Baru

13 April 2026 - 14:36 WITA

Mobil M 7 R Milik Tim Kinship In Driving Unjuk Gigi di Drag Race Sidrap

13 April 2026 - 13:36 WITA

Hendra Intil Borong Dua Gelar Juara di Drag Race Bupati Sidrap Cup 2026

13 April 2026 - 09:20 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.