Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 15 Feb 2022 13:20 WITA ·

Pengedar Narkotika Jenis Hexymer di Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara


 Pengedar Narkotika Jenis Hexymer di Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dua pengedar Narkotika Jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham saat dihubungi melalui via telpon celuler, Selasa, 15 Februari 2022.

Kedua tersangka itu yakni Yulinda alias Indah bin Arifuddin (22) asal BTN Andelusi, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Kemudian Risal alias Laico bin Samsuddin (24) warga Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap AKP Idham.

Sebelumnya, pelaku bernama Yulinda diamankan pertama kali di dekat Wisma Mawar dengan barang bukti 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil beberapa waktu lalu.

Setelah itu, tersangka kedua Risal yang belakang diketahui sebagai pemesan barang haram itu juga ikut diamankan oleh personil Satreskrim Polres Sidrap di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 322 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.