Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Eksklusif · 23 Jan 2026 17:23 WITA ·

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis


 Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Praktik penarikan biaya parkir di sejumlah titik di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menuai sorotan. Sejumlah pengendara mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan mencapai Rp10 ribu untuk satu kali parkir mobil.

Salah seorang pengendara, Ahlan, mengungkapkan pengalamannya saat memarkir kendaraan di kawasan Pangker, tepatnya di area samping Kantor Pengadilan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, Januari 2026.

“Saya dimintai Rp10 ribu saat parkir di lokasi Pangker. Waktu saya minta karcis, tidak ada yang diperlihatkan,” ungkap Ahlan.

Menurutnya, ketika ia mempertanyakan karcis parkir, juru parkir di lokasi tersebut justru berdalih tidak diberikan karcis oleh Dinas Perhubungan.

“Saya tanya mana karcisnya, tapi tukang parkir bilang tidak dikasi sama Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Ahlan menambahkan, fenomena juru parkir yang tidak dilengkapi atribut resmi maupun karcis parkir kini kian marak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Harusnya ada karcis yang dikasih ke pengendara. Itu tanda bahwa retribusi benar-benar masuk ke Pemda Sidrap dan dikelola secara transparan,” tegasnya saat dihubungi.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansa, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di sejumlah lokasi memang dipihakketigakan sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap penarikan retribusi parkir wajib disertai karcis resmi.

“Setiap parkiran itu seharusnya diberikan karcis sebagai bukti retribusi,” katanya.

Andi Bahari juga menegaskan bahwa tarif parkir yang berlaku telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah.

“Untuk mobil itu Rp3.000 sekali parkir, sedangkan motor Rp1.000. Itu sudah sesuai Perda tentang penarikan retribusi parkiran,” tandasnya.

Sorotan terhadap praktik parkir tanpa karcis ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penataan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Sidrap Hadiri High Level Meeting TPID–TP2DD Sulsel

13 Februari 2026 - 22:06 WITA

Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi

13 Februari 2026 - 19:45 WITA

Wabup Sidrap Serahkan Santunan dan Beasiswa bagi Keluarga Almarhum Erwin Sukman

13 Februari 2026 - 19:40 WITA

Dorong Transformasi Layanan dan Budaya Literasi, Sidrap Gandeng Dispus Arsip Sulsel

13 Februari 2026 - 19:31 WITA

Bukan Sekadar Seremoni, KJI Sulsel Gelar Talkshow Sebelum Dilantik di Puncak Bila

13 Februari 2026 - 11:12 WITA

195 CJH KBIHU An-Nur Manasik, Dihadiri Staf Khusus Kemenag, H Bunyamin Yafid

12 Februari 2026 - 15:36 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.