AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Praktik penarikan biaya parkir di sejumlah titik di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menuai sorotan. Sejumlah pengendara mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan mencapai Rp10 ribu untuk satu kali parkir mobil.
Salah seorang pengendara, Ahlan, mengungkapkan pengalamannya saat memarkir kendaraan di kawasan Pangker, tepatnya di area samping Kantor Pengadilan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, Januari 2026.
“Saya dimintai Rp10 ribu saat parkir di lokasi Pangker. Waktu saya minta karcis, tidak ada yang diperlihatkan,” ungkap Ahlan.
Menurutnya, ketika ia mempertanyakan karcis parkir, juru parkir di lokasi tersebut justru berdalih tidak diberikan karcis oleh Dinas Perhubungan.
“Saya tanya mana karcisnya, tapi tukang parkir bilang tidak dikasi sama Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Ahlan menambahkan, fenomena juru parkir yang tidak dilengkapi atribut resmi maupun karcis parkir kini kian marak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Harusnya ada karcis yang dikasih ke pengendara. Itu tanda bahwa retribusi benar-benar masuk ke Pemda Sidrap dan dikelola secara transparan,” tegasnya saat dihubungi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansa, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di sejumlah lokasi memang dipihakketigakan sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap penarikan retribusi parkir wajib disertai karcis resmi.
“Setiap parkiran itu seharusnya diberikan karcis sebagai bukti retribusi,” katanya.
Andi Bahari juga menegaskan bahwa tarif parkir yang berlaku telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah.
“Untuk mobil itu Rp3.000 sekali parkir, sedangkan motor Rp1.000. Itu sudah sesuai Perda tentang penarikan retribusi parkiran,” tandasnya.
Sorotan terhadap praktik parkir tanpa karcis ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penataan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (*)












