Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 23 Feb 2022 19:16 WITA ·

Pengendara Motor di Bawah Umur Banyak Ditemukan


 Pengendara Motor di Bawah Umur Banyak Ditemukan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Banyak orang tua dinilai masih banyak buta moral dengan membiarkan anak-anaknya yang masih belum cukup umur mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan umum. 

Ketidakmatangan mereka memunculkan peluang menjadi korban atau sebagai penyebab kecelakaan.

Seperti terlihat di Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengnge, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Februari 2020.

Dua orang murid Sekolah Dasar (SD) yang belakangan diketahui bersekolah di SDN 7 Pangsid terjaring oleh petugas Satlantas Polres Sidrap saat mengendarai sepeda motor berboncengan tanpa mengenakan helm.

Tak hanya itu, saat terjaring dua bocah yang masih mengenakan pakaian seragam sekolah baju batik dan celana warna merah tidak memakai sepatu.

Seperti diketahui, pengendara berusia di bawah umur salah satu menyumbang  kecelakaan yang harus diminimalisir.

Kendati demikian, kerap kali menjadi sebuah alasan yang paling sering diutarakan orang tua yang memberi izin anaknya membawa motor adalah karena rasa sayang.

Padahal hal itu tidak benar karena mengajarkan anak tidak bertanggung jawab, dan itu berpotensi mencelakakan diri dan orang lain.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sidrap, IPTU Yusri S.Pd M.Pd mengatakan, bahwa orang tua anak tersebut dipanggil ke kantor untuk diberikan pemahaman tentang aturan berlalulintas terkhusus pengendara di bawah umur.

“Demi keselamatan anak dan pengendara lain. Kami panggil orang tuanya untuk diberikan pemahanan tentang aturan berlalulintas,” ucapnya.

Disamping itu, orang tua anak juga diberikan surat pernyataan untuk tidak memberikan fasilitas berkendara berupa motor atau mobil kepada anak yang belum cukup umur.

Diharapkan pula orang tua harus menjadikan keselamatan sebagai budaya, termasuk saat berlalu lintas di jalan.

Orang tua diminta supaya mengajak anak-anaknya untuk tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau belum cukup umur.

Sebab diketahui bahwa akar dari keselamatan adalah mematuhi aturan,  menguasai teknik berkendara yang mumpuni dan santun saat berlalu lintas. 

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.