AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Perekrutan penyelenggara ad hoc di Kabupaten Sidrap untuk pemilihan (Pilkada Serentak 2024) mendatang telah memicu banyak kontroversi.
Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 50 persen dari penyelenggara lama memilih untuk tidak mendaftar kembali. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran mengenai kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak.
Salah satu penyebab utama kontroversi ini adalah ketidakpuasan terhadap proses rekrutmen yang dianggap kurang transparan dan adil.
Beberapa mantan penyelenggara mengeluhkan adanya intervensi dan tekanan dari pihak tertentu yang nantinya mempengaruhi hasil seleksi.
Selain itu, beberapa dari mereka merasa tidak dihargai dan kurangnya apresiasi terhadap dedikasi mereka selama bertugas pada pemilu 2024 sebelumnya.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pilkada serentak di Kabupaten Sidrap.
Dengan banyaknya penyelenggara berpengalaman yang tidak lagi berpartisipasi, potensi adanya kesalahan atau ketidakberesan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara semakin besar.
Masyarakat dan sejumlah pengamat politik mengharapkan hal ini menjadi perhatian khusus semua pihak terutama penyelenggara yang direkrut banyak titipan sehingga memungkinkan proses demokrasi terciderai karena kualitas penyelenggara itu sendiri.
Direktur LSM Jaringan Informasi Masyarakat Transparansi (Jimat) Sidrap, Ilham Ancis, Sabtu (18/5/2024) mengatakan Komisioner KPU Kabupaten Sidrap tidak konsisten dalam mengambil keputusan di mana statemen pertama yang dikeluarkan hanya akan melakukan evaluasi pada penyelenggara lama yang memberikan dedikasinya dan hal itu diiakan oleh KPU Provinsi.
Namun pada kenyataannya tidak demikian, adapun alasan KPU Kabupaten Sidrap menarik kata-kata awalnya yaitu dikarenakan ada dua juknis yang keluar yakni juknis pertama hanya evaluasi kinerja dan teknis kedua perekrutan ulang tapi pada kesimpulan nya mereka memilih juknis pendaftaran ulang yang memungkinkan merugikan mereka hingga akhirnya memilih untuk tidak mendaftar lagi.
Terpisah, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Dr. Akhwan Ali mengatakan dalam tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Itu diselenggarakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Keputusan KPU tentang Metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. (asp)