Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Fokus · 18 Mei 2024 21:17 WITA ·

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi


 Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Perekrutan penyelenggara ad hoc di Kabupaten Sidrap untuk pemilihan (Pilkada Serentak 2024) mendatang telah memicu banyak kontroversi.

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 50 persen dari penyelenggara lama memilih untuk tidak mendaftar kembali. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran mengenai kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak.

Salah satu penyebab utama kontroversi ini adalah ketidakpuasan terhadap proses rekrutmen yang dianggap kurang transparan dan adil.

Beberapa mantan penyelenggara mengeluhkan adanya intervensi dan tekanan dari pihak tertentu yang nantinya mempengaruhi hasil seleksi.

Selain itu, beberapa dari mereka merasa tidak dihargai dan kurangnya apresiasi terhadap dedikasi mereka selama bertugas pada pemilu 2024 sebelumnya.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pilkada serentak di Kabupaten Sidrap.

Dengan banyaknya penyelenggara berpengalaman yang tidak lagi berpartisipasi, potensi adanya kesalahan atau ketidakberesan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara semakin besar.

Masyarakat dan sejumlah pengamat politik mengharapkan hal ini menjadi perhatian khusus semua pihak terutama penyelenggara yang direkrut banyak titipan sehingga memungkinkan proses demokrasi terciderai karena kualitas penyelenggara itu sendiri.

Direktur LSM Jaringan Informasi Masyarakat Transparansi (Jimat) Sidrap, Ilham Ancis, Sabtu (18/5/2024) mengatakan Komisioner KPU Kabupaten Sidrap tidak konsisten dalam mengambil keputusan di mana statemen pertama yang dikeluarkan hanya akan melakukan evaluasi pada penyelenggara lama yang memberikan dedikasinya dan hal itu diiakan oleh KPU Provinsi.

Namun pada kenyataannya tidak demikian, adapun alasan KPU Kabupaten Sidrap menarik kata-kata awalnya yaitu dikarenakan ada dua juknis yang keluar yakni juknis pertama hanya evaluasi kinerja dan teknis kedua perekrutan ulang tapi pada kesimpulan nya mereka memilih juknis pendaftaran ulang yang memungkinkan merugikan mereka hingga akhirnya memilih untuk tidak mendaftar lagi.

Terpisah, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Dr. Akhwan Ali mengatakan dalam tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Itu diselenggarakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Keputusan KPU tentang Metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. (asp)

Artikel ini telah dibaca 335 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.