Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Fokus · 18 Mei 2024 21:17 WITA ·

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi


 Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Perekrutan penyelenggara ad hoc di Kabupaten Sidrap untuk pemilihan (Pilkada Serentak 2024) mendatang telah memicu banyak kontroversi.

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 50 persen dari penyelenggara lama memilih untuk tidak mendaftar kembali. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran mengenai kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak.

Salah satu penyebab utama kontroversi ini adalah ketidakpuasan terhadap proses rekrutmen yang dianggap kurang transparan dan adil.

Beberapa mantan penyelenggara mengeluhkan adanya intervensi dan tekanan dari pihak tertentu yang nantinya mempengaruhi hasil seleksi.

Selain itu, beberapa dari mereka merasa tidak dihargai dan kurangnya apresiasi terhadap dedikasi mereka selama bertugas pada pemilu 2024 sebelumnya.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pilkada serentak di Kabupaten Sidrap.

Dengan banyaknya penyelenggara berpengalaman yang tidak lagi berpartisipasi, potensi adanya kesalahan atau ketidakberesan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara semakin besar.

Masyarakat dan sejumlah pengamat politik mengharapkan hal ini menjadi perhatian khusus semua pihak terutama penyelenggara yang direkrut banyak titipan sehingga memungkinkan proses demokrasi terciderai karena kualitas penyelenggara itu sendiri.

Direktur LSM Jaringan Informasi Masyarakat Transparansi (Jimat) Sidrap, Ilham Ancis, Sabtu (18/5/2024) mengatakan Komisioner KPU Kabupaten Sidrap tidak konsisten dalam mengambil keputusan di mana statemen pertama yang dikeluarkan hanya akan melakukan evaluasi pada penyelenggara lama yang memberikan dedikasinya dan hal itu diiakan oleh KPU Provinsi.

Namun pada kenyataannya tidak demikian, adapun alasan KPU Kabupaten Sidrap menarik kata-kata awalnya yaitu dikarenakan ada dua juknis yang keluar yakni juknis pertama hanya evaluasi kinerja dan teknis kedua perekrutan ulang tapi pada kesimpulan nya mereka memilih juknis pendaftaran ulang yang memungkinkan merugikan mereka hingga akhirnya memilih untuk tidak mendaftar lagi.

Terpisah, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Dr. Akhwan Ali mengatakan dalam tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Itu diselenggarakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Keputusan KPU tentang Metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. (asp)

Visited 22 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 335 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.