AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti melalui kuasa hukumnya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu (16/5/2018).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana memutuskan menolak permohonan pra peradilan simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Andi Maulana saat membacakan putusan Sidang yang digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (16/5/2018).
Suharti dalam sidang tersebut diwakili kuasa hukumnya Ibrahim dan Harmoko.
Hj Suharti saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui Facebook.
Pemilik akun Ajie Arty Gusty itu sempat menjadi viral setelah mengunggak status Facebook yang menyinggung SARA dan menyebut kafir. (ajp)