Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 5 Apr 2024 19:16 WITA ·

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap


 Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, DONGGALA —Operasi besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Barang haram tersebut, diduga berusaha diselundupkan oleh jaringan penyelundup narkoba yang semakin berani dan terorganisir.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang terus dipelajari oleh tim Ditresnarkoba.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AN (42), seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu malam, (31/3/2024) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa AN ditangkap ketika membawa atau mengawal sabu yang terbungkus dalam karung, dengan total berat mencapai 25 kilogram. Penangkapan ini juga membongkar peran AN dalam jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Kronologis penangkapan, AN dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Setelah 10 hari di Tarakan, ia mendapat perintah dari bosnya untuk bertemu dengan kontak di Malaysia guna menerima 25 bungkus sabu yang nantinya akan dibawa ke Indonesia bersama dengan 4 orang ABK kapal,” ungkap Djoko.

Kombes Pol. Dasmin Ginting dari Ditresnarkoba Polda Sulteng menambahkan bahwa pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu seberat itu. Terlebih lagi, ini bukan kali pertama AN melakukan aksinya, menurut pihak berwenang.

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” jelas Dasmin.

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mencegah penggunaan sabu terhadap ribuan orang. “Dengan asumsi setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Penangkapan ini menyoroti eskalasi peredaran narkoba yang semakin masif di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan narkotika yang merusak generasi muda bangsa. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Trending di Kriminal

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.