Menu

Mode Gelap
Jalan Sore, Syaharuddin Alrif Sapa Warga di Stadion Ganggawa Hotel Grand Zidny Salurkan 1.500 Kg Beras kepada Warga Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah

Ajatappareng · 5 Apr 2024 19:16 WIB ·

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap


 Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, DONGGALA —Operasi besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Barang haram tersebut, diduga berusaha diselundupkan oleh jaringan penyelundup narkoba yang semakin berani dan terorganisir.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang terus dipelajari oleh tim Ditresnarkoba.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AN (42), seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu malam, (31/3/2024) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa AN ditangkap ketika membawa atau mengawal sabu yang terbungkus dalam karung, dengan total berat mencapai 25 kilogram. Penangkapan ini juga membongkar peran AN dalam jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Kronologis penangkapan, AN dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Setelah 10 hari di Tarakan, ia mendapat perintah dari bosnya untuk bertemu dengan kontak di Malaysia guna menerima 25 bungkus sabu yang nantinya akan dibawa ke Indonesia bersama dengan 4 orang ABK kapal,” ungkap Djoko.

Kombes Pol. Dasmin Ginting dari Ditresnarkoba Polda Sulteng menambahkan bahwa pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu seberat itu. Terlebih lagi, ini bukan kali pertama AN melakukan aksinya, menurut pihak berwenang.

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” jelas Dasmin.

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mencegah penggunaan sabu terhadap ribuan orang. “Dengan asumsi setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Penangkapan ini menyoroti eskalasi peredaran narkoba yang semakin masif di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan narkotika yang merusak generasi muda bangsa. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Sore, Syaharuddin Alrif Sapa Warga di Stadion Ganggawa

3 April 2025 - 11:43 WIB

Merajuk Kebersamaan Melalui Halal Bi Halal Alumni PPUW Benteng

2 April 2025 - 10:52 WIB

Detik-Detik Warga Temukan Lansia dalam Perut Ular Piton

2 April 2025 - 05:44 WIB

Bupati Sidrap ajak Sinergitas Ulama dan Umara dalam Pembangunan Daerah

31 Maret 2025 - 08:03 WIB

Lama Vakum, Takbir Keliling Kembali Warnai Malam Idul Fitri di Sidrap

30 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bukber di Islamic Centre, Wabup Sidrap Beberkan Capaian Program Pemerintah Daerah

29 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Fokus