Menu

Mode Gelap
Jelang Rakernas PSI, Ratusan  Mobil Branding Kaesang – Muammar Gandi Dandim 1420/Sidrap Ajak Media Selalu Bersinergi Aroma Khas Coto Yoko, Ikon Kuliner Baru di Sidrap Kepala BNN Sidrap: Pengungkapan 1 Kg Sabu Diduga Terkait Jaringan Internasional HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian

Ajatappareng · 5 Apr 2024 19:16 WITA ·

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap


 Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, DONGGALA —Operasi besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Barang haram tersebut, diduga berusaha diselundupkan oleh jaringan penyelundup narkoba yang semakin berani dan terorganisir.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang terus dipelajari oleh tim Ditresnarkoba.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AN (42), seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu malam, (31/3/2024) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa AN ditangkap ketika membawa atau mengawal sabu yang terbungkus dalam karung, dengan total berat mencapai 25 kilogram. Penangkapan ini juga membongkar peran AN dalam jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Kronologis penangkapan, AN dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Setelah 10 hari di Tarakan, ia mendapat perintah dari bosnya untuk bertemu dengan kontak di Malaysia guna menerima 25 bungkus sabu yang nantinya akan dibawa ke Indonesia bersama dengan 4 orang ABK kapal,” ungkap Djoko.

Kombes Pol. Dasmin Ginting dari Ditresnarkoba Polda Sulteng menambahkan bahwa pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu seberat itu. Terlebih lagi, ini bukan kali pertama AN melakukan aksinya, menurut pihak berwenang.

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” jelas Dasmin.

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mencegah penggunaan sabu terhadap ribuan orang. “Dengan asumsi setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Penangkapan ini menyoroti eskalasi peredaran narkoba yang semakin masif di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan narkotika yang merusak generasi muda bangsa. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukan Film, Superhero Benar-Benar Hadir di Sekolah Panca Lautang Bawa Makan Bergizi Gratis

9 Januari 2026 - 11:54 WITA

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kaji Inovasi Kerupuk Kulit Ayam Multirasa

8 Januari 2026 - 16:30 WITA

Jelang Rakernas PSI, Ratusan  Mobil Branding Kaesang – Muammar Gandi

7 Januari 2026 - 18:27 WITA

18 Tahun Berjualan, Pedagang Buah di Pasar Tanru Tedong Akhirnya Direlokasi

7 Januari 2026 - 17:56 WITA

IPM Sulsel Minta Dukungan Pemda Sidrap untuk Sukseskan Muktamar XXIV

7 Januari 2026 - 15:52 WITA

Dandim 1420/Sidrap Ajak Media Selalu Bersinergi

6 Januari 2026 - 15:03 WITA

Trending di Ajatappareng