AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik pemberhentian 4 Kepala Dusun yang dilakukan oleh Kepala Desa Lagading, Abdullah secara sepihak, beberapa hari lalu, rencananya akan bahas di DPRD Sidrap.
“Rencananya, kita akan melakukan audiens di Kantor DPRD Kabupaten Sidrap untuk membicarakan terkait persoalan pemberhentian Kepala Dusun secara sepihak ini,” ungkap Kepala Dusun II Lagading, Basri saat ditemui, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan, Kepala Dusun yang diberhentikan sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Sidrap.
Hasilnya, pemecatan 4 kepala dusun ini, dinilai tidak sesuai dengan aturan undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Aparat Desa karena diberhentikan secara sepihak.
Menurut keterangan dari Dinas DPMDPPA, jauh sebelumnya, Kepala Desa sudah disarankan untuk berkoordinasi dengan empat kepala dusun yang bersangkutan jika ingin melakukan pergantian. Namun hal ini tidak dilakukan.
Kedua, menurut aturan pergantian Kepala Dusun seharusnya melalui musyawarah bersama dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun hal ini tidak direspon oleh Kepala Desa Lagading. Pihaknya hanya melakukan
Pergantian kepala Dusun melalui rapat internal antar tim pendukung Kepala Desa terpilih tanpa melibatkan unsur BPD.
Sementara, Ketua BPD Desa Lagading, Drs Baharuddin membenarkan jika dirinya tidak menerima pemberitahuan terkait pemberhentian Kepala Dusun.
“Yang saya tahu, pergantian Kepala Dusun hanya melalui rapat internal antar tim pendukung Kepala Desa. Dan langsung menunjuk 4 Kepala Dusun melalui rapat internal antar tim Pendukung,” pungkasnya. (asp/ajp)