Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 2 Mei 2023 17:12 WITA ·

Polisi Ciduk Curanmor di Duapitue


 Polisi Ciduk Curanmor di Duapitue Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polsek Dua Pitue jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik korban Lelaki Eri.

Terduga pelaku yang di amankan yakni Lelaki Mahmud (33) warga Dusun Tallang Gading Kabupaten Mamuju (Sulbar)

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri mengungkapkan, Pelapor Lelaki Eri telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Biru yang terjadi pada tanggal 30 April 2023 lalu sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/17/V/2023/Sul-sel/3 Sidrap/Sek-DP tanggal 01 Mei 2023 tentang dugaan Pencurian,” ungkap IPTU Bachri.

Berdasarkan laporan Korban Lelaki Eri Personil Polsek Dua Pitue di pimpin oleh Kapolsek IPTU Bachri bersama Resmob Polres Sidrap dan di Buck Up Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Lelaki Mahmud (33) bersama dengan barang bukti satu (1) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Biru, selasa 2 Mei 2023 sekitar jam 00.30 Wita di Kelurahan Cempa, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Pelaku Lelaki Mahmud (33) merupakan karyawan yang baru dua hari kerja di Toko milik Korban dan pada minggu tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru milik korban tanpa sepengetahuan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

Dari keterangan pelaku Lelaki Mahmud (33) mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tersebut di ambil di rumah milik korban Lelaki Eri di Jl. Andi Cammi Kelurahan Tanrutedong Kecamatan Dua Pitue, Sidrap tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Lelaki Eri.

Saat ini pelaku Mahmud beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dua Pitue menjalani pemeriksaan dan Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.