Menu

Mode Gelap
Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang Penari Asal Sidrap Tampil Memukau di Ajang Sulsel Menari 2024 Kadis Pendidikan Pinrang Hadiri Penamatan Siswa SDN 8 Pinrang Sah, Matador’s Perjuangan Deklarasi Dukung Pasangan Syaharuddin Alrif – Nurkanaah Rapimnas Kerukunan Keluarga Pinrang Dihadiri 36 Delegasi Seluruh Indonesia

Eksklusif · 1 Jul 2024 19:50 WITA ·

Polisi Sidrap Akan Selidiki Travel Nakal yang Tawarkan Haji Khusus Tanpa Izin


 Polisi Sidrap Akan Selidiki Travel Nakal yang Tawarkan Haji Khusus Tanpa Izin Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap akan menyelidiki travel nakal di Kabupaten Sidrap yang akan memberangkatkan ibadah haji khusus tanpa memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu dilakukan karena saat ini mulai marak travel haji dan umroh mempromosikan haji khusus atau Furoda tanpa antri untuk musim haji 1446H/2025 M.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengaku akan mengecek terlebih dahulu travel-travel nakal yang ada di Bumi Nene Mallomo Sidrap yang menawarkan paket haji khusus tanpa mengantongi izin haji resmi.

“Yah, kami cek dulu yah,” singkat perwira tiga balok dipundak itu saat dikonfirmasi, Senin, 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap akan memanggil dan memeriksa administrasi perizinan travel PT Mubarak Haramain Internasional terkait program haji Mujamalah Furada 1446 H/2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 1 Juli 2024.

Dikatakannya, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan yang masuk terkait adanya travel yang menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syarikah.

“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan investigasi dan memeriksa administrasi perizinan travel Mubarak,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa bagi travel haji dan umroh harus memiliki perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kalau mau memberangkatkan haji khusus.

“Bukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kalau mau memberangkatkan haji khusus. Harus izin PIHK yang dikantongi,” tegasnya.

Untuk itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel haji dan umroh.

“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki ijin haji khusus,” tambahnya.

Disisi lain, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat dikonfirmasi mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.

“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” singkatnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Desa Tonronge

2 Juli 2024 - 22:49 WITA

DPRD Parepare Anggarkan 5 Seragam Baru dan Pin Emas Rp 727 Juta

2 Juli 2024 - 16:23 WITA

Syaharuddin Alrif Terima Rekomendasi Dukungan dari Partai Perindo

1 Juli 2024 - 21:50 WITA

Kemenag Sidrap akan Panggil Travel PT Mubarak Haramain Internasional

1 Juli 2024 - 19:36 WITA

Iptu Patria Pratama Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78 di Sidrap

1 Juli 2024 - 17:26 WITA

Hari Kedua, Taekwondo Sidrap Raih 6 Medali Emas 13 perak di Turnamen Tamarunang Cup 2024

29 Juni 2024 - 16:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.