Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 21 Jun 2024 11:16 WITA ·

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


 Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Polres Sidrap melalui unit resmob dengan sigap berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, yang identitasnya inisial AF (33), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 20 Juni 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhamdulillah Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya saat di konfirmasi Jumat (21/06/24)

Adapun kejadian ini bermula saat Pelaku datang kerumah korban dengan maksud untuk bertamu yang mana pelaku kenal baik dengan kakak ipar korban dan memutuskan untuk menginap, saat korban dan penghuni rumah lainnya tidur, pelaku langsung jalankan aksi bejatnya menghampiri korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Selanjutnya keesokan harinya, korban menyampaikan kepada orang tuanya tentang peristiwa yg dialaminya dan segera melaporkannya ke SPKT Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum

Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Kel. Majelling, Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, Unit Resmob berhasil mengamankan Pelaku AF (33). Dari hasil introgasi AF menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Korban yang masih berusia 10 tahun diketahui mengalami trauma akibat kejadian ini. Polres Sidrap telah menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya untuk membantu proses pemulihan.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku saat ini AF (33) menjalani pemeriksaan unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap dan dikenakan pasal-pasal terkait pencabulan anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka. (asp)

Visited 8 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.