Menu

Mode Gelap
Hotel Grand Zidny Salurkan 1.500 Kg Beras kepada Warga Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah Bupati Sidrap Warning Pengusaha Tambang Patuhi Regulasi

Eksklusif · 21 Jun 2024 11:16 WIB ·

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


 Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Polres Sidrap melalui unit resmob dengan sigap berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, yang identitasnya inisial AF (33), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 20 Juni 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhamdulillah Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya saat di konfirmasi Jumat (21/06/24)

Adapun kejadian ini bermula saat Pelaku datang kerumah korban dengan maksud untuk bertamu yang mana pelaku kenal baik dengan kakak ipar korban dan memutuskan untuk menginap, saat korban dan penghuni rumah lainnya tidur, pelaku langsung jalankan aksi bejatnya menghampiri korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Selanjutnya keesokan harinya, korban menyampaikan kepada orang tuanya tentang peristiwa yg dialaminya dan segera melaporkannya ke SPKT Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum

Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Kel. Majelling, Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, Unit Resmob berhasil mengamankan Pelaku AF (33). Dari hasil introgasi AF menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Korban yang masih berusia 10 tahun diketahui mengalami trauma akibat kejadian ini. Polres Sidrap telah menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya untuk membantu proses pemulihan.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku saat ini AF (33) menjalani pemeriksaan unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap dan dikenakan pasal-pasal terkait pencabulan anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka. (asp)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lama Vakum, Takbir Keliling Kembali Warnai Malam Idul Fitri di Sidrap

30 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bukber di Islamic Centre, Wabup Sidrap Beberkan Capaian Program Pemerintah Daerah

29 Maret 2025 - 15:19 WIB

Ceo PSM Makassar dan Rusdi Masse Kunjungi Stadion BJ Habibie

29 Maret 2025 - 15:14 WIB

Puncak Bila Sidrap Siap Sambut Libur Lebaran 2025 dengan Keamanan dan Hiburan 

29 Maret 2025 - 12:16 WIB

Buka Puasa Bersama, Polres dan Media Sidrap Perkuat Sinergitas

29 Maret 2025 - 10:35 WIB

Patroli Pasar Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif di Bulan Ramadhan

29 Maret 2025 - 09:54 WIB

Trending di Fokus