Menu

Mode Gelap
Retret Kepala Daerah di Magelang Berlangsung 7 Hari, Ini Jadwal dan Materinya 21 Atlet Catur Sidrap Ikuti Kejurprov di Parepare Soal Proyek Hibah Rp9 Miliar, Begini Penjelasan Dinkes Sidrap Terbengkalai 8 Tahun, Pasar Batu Lappa Akhirnya Difungsikan Fatmawati Rusdi, Perempuan Pertama yang Akan jadi Wagub Sulsel

Eksklusif · 21 Jun 2024 11:16 WIB ·

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


 Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Polres Sidrap melalui unit resmob dengan sigap berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, yang identitasnya inisial AF (33), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 20 Juni 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhamdulillah Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya saat di konfirmasi Jumat (21/06/24)

Adapun kejadian ini bermula saat Pelaku datang kerumah korban dengan maksud untuk bertamu yang mana pelaku kenal baik dengan kakak ipar korban dan memutuskan untuk menginap, saat korban dan penghuni rumah lainnya tidur, pelaku langsung jalankan aksi bejatnya menghampiri korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Selanjutnya keesokan harinya, korban menyampaikan kepada orang tuanya tentang peristiwa yg dialaminya dan segera melaporkannya ke SPKT Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum

Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Kel. Majelling, Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, Unit Resmob berhasil mengamankan Pelaku AF (33). Dari hasil introgasi AF menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Korban yang masih berusia 10 tahun diketahui mengalami trauma akibat kejadian ini. Polres Sidrap telah menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya untuk membantu proses pemulihan.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku saat ini AF (33) menjalani pemeriksaan unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap dan dikenakan pasal-pasal terkait pencabulan anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka. (asp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serunya “Akhir Pekan Ceria” di Puncak Bila: Liburan Keluarga Sebelum Ramadhan

18 Februari 2025 - 07:52 WIB

Mahasiswa Magang Terjun Langsung dalam Penanaman Jagung Varietas Unggul Tahan Bulai

18 Februari 2025 - 06:54 WIB

Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Sidrap Gencarkan Pemangkasan Pohon di Musim Hujan

18 Februari 2025 - 06:15 WIB

Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Ikuti Gladi Kotor di Monas

18 Februari 2025 - 04:57 WIB

Inovasi Mahasiswa Agribisnis: Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Percontohan dengan Teknologi

17 Februari 2025 - 09:19 WIB

Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan

17 Februari 2025 - 04:05 WIB

Trending di Sidrap