Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 11 Des 2019 19:07 WITA ·

Polisi Temukan Rp34,7 Juta Uang Palsu di Sidrap


 Polisi Temukan Rp34,7 Juta Uang Palsu di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Sindikat peredaran uang palsu (upal) kini sudah terbongkar di Kabupaten Sidrap. Nilainya mencapai Rp34,7 juta.

Polsek Kecamatan Maritenggae dibawa kepemimpinan AKP Abdul Samad berhasil membongkar sindikat tersebut di Lingkungan 1 Kanyuara, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng.

Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar upal bernama Andi
Yusri Jamal, asal Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Penreng, Kabupaten Wajo.
Setelah diinterogasi, terduga pelaku diketahui lahir di Bone Pute 14 Maret 1976 silam.

Kini polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti satu lembar struk BRILINK, dan 347 lembar upal senilai Rp34,7 juta dan satu unit mobil Pick uP No.Pol DW 8864 DQ yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Abdul Samad membenarkan hasil pengungkapan kasus upal tersebut. Kasus itu, terungkap setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada seorang laki laki dengan menggunakan mobil pick up yang mencurigakan dengan memasuki kios BriLink miliik lelaki Antobing.

Abdul Samad menjelaskan pria tersebut menyerahkan uang untuk ditransfer ke rekening BRI atas nama Husni Djabir dengan Norek 099301010253501

Namun, setelah lelaki tersebut menyerahkan uang, pengelola Brilink menaruh curiga dan diam-diam melaporkan pria itu ke polisi.

“Alhamdulillah, berhasil kita ungkap dengan dibantu oleh Personil Sat Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polsek Maritengngae,” kata IPTU
Abdul Samad.

Menurutnya, kasus ini sementara dalam pengembangan pihak berwajib. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.