AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Sindikat peredaran uang palsu (upal) kini sudah terbongkar di Kabupaten Sidrap. Nilainya mencapai Rp34,7 juta.
Polsek Kecamatan Maritenggae dibawa kepemimpinan AKP Abdul Samad berhasil membongkar sindikat tersebut di Lingkungan 1 Kanyuara, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng.
Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar upal bernama Andi
Yusri Jamal, asal Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Penreng, Kabupaten Wajo.
Setelah diinterogasi, terduga pelaku diketahui lahir di Bone Pute 14 Maret 1976 silam.
Kini polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti satu lembar struk BRILINK, dan 347 lembar upal senilai Rp34,7 juta dan satu unit mobil Pick uP No.Pol DW 8864 DQ yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kapolsek Maritengngae, IPTU Abdul Samad membenarkan hasil pengungkapan kasus upal tersebut. Kasus itu, terungkap setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada seorang laki laki dengan menggunakan mobil pick up yang mencurigakan dengan memasuki kios BriLink miliik lelaki Antobing.
Abdul Samad menjelaskan pria tersebut menyerahkan uang untuk ditransfer ke rekening BRI atas nama Husni Djabir dengan Norek 099301010253501
Namun, setelah lelaki tersebut menyerahkan uang, pengelola Brilink menaruh curiga dan diam-diam melaporkan pria itu ke polisi.
“Alhamdulillah, berhasil kita ungkap dengan dibantu oleh Personil Sat Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polsek Maritengngae,” kata IPTU
Abdul Samad.
Menurutnya, kasus ini sementara dalam pengembangan pihak berwajib. (*)