Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Ajatappareng · 21 Jul 2025 17:54 WITA ·

Polres Pinrang Bersama Polda Susel Bongkar Gudang Penampungan BBM Ilegal di Pinrang, Ribuan Liter Diamankan


 Polres Pinrang Bersama Polda Susel Bongkar Gudang Penampungan BBM Ilegal di Pinrang, Ribuan Liter Diamankan Perbesar

Ajatappareng.online, PINRANG — Polisi menggerebek sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Gudang tersebut terletak di Kecamatan Wattang Sawitto, Pinrang.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (20/7/2025) oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Pantauan di Mapolres Pinrang pada Senin siang (21/7/2025), tampak delapan tandon berkapasitas 3.100 liter serta belasan jeriken berukuran 20 liter yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi. Selain itu, turut diamankan tiga unit mesin genset, satu unit truk, dan satu mobil tangki.

Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradhah membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, operasi itu langsung dilakukan oleh personel dari Polda Sulsel.

“Iya, itu kemarin. Tim Polda yang turun langsung,” ujarnya singkat.

Namun, Imam belum menjelaskan secara rinci mengenai identitas pemilik gudang penampungan. Ia menyebut, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Kita masih pengembangan. Nanti akan disampaikan info selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, saat tim media mencoba mendatangi langsung lokasi gudang yang dimaksud, gerbang gudang tampak terkunci rapat dan tidak menunjukkan adanya aktivitas. Seorang warga yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi mengaku tidak mengetahui jika bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

“Saya tidak tahu juga, tapi memang tidak pernah saya lihat terbuka. Saya tidak tahu kalau malam hari,” ungkapnya.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi masih terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HIMAPRI UMS Rappang Laksanakan LDK Bertema “Reformation of Fishery” di Enrekang

8 Oktober 2025 - 21:23 WITA

DPD PPNI Sidrap Akan Gelar Seminar Nasional Keperawatan

8 Oktober 2025 - 21:09 WITA

Milad ke-VI HIMAPRI: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Organisasi

8 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Fatmawati Rusdi Minta MBG Tutup Dapur yang Tak Penuhi Izin dan IPAL

8 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Pemkab Sidrap Dorong Transaksi Nontunai untuk Tingkatkan Realisasi PAD

8 Oktober 2025 - 15:39 WITA

Bupati Sidrap Sidak Balai Benih Ikan, Soroti Rendahnya Produktivitas

8 Oktober 2025 - 14:30 WITA

Trending di Bisnis