Ajatappareng.online, PINRANG — Polisi menggerebek sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Gudang tersebut terletak di Kecamatan Wattang Sawitto, Pinrang.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (20/7/2025) oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pantauan di Mapolres Pinrang pada Senin siang (21/7/2025), tampak delapan tandon berkapasitas 3.100 liter serta belasan jeriken berukuran 20 liter yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi. Selain itu, turut diamankan tiga unit mesin genset, satu unit truk, dan satu mobil tangki.
Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradhah membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, operasi itu langsung dilakukan oleh personel dari Polda Sulsel.
“Iya, itu kemarin. Tim Polda yang turun langsung,” ujarnya singkat.
Namun, Imam belum menjelaskan secara rinci mengenai identitas pemilik gudang penampungan. Ia menyebut, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
“Kita masih pengembangan. Nanti akan disampaikan info selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, saat tim media mencoba mendatangi langsung lokasi gudang yang dimaksud, gerbang gudang tampak terkunci rapat dan tidak menunjukkan adanya aktivitas. Seorang warga yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi mengaku tidak mengetahui jika bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
“Saya tidak tahu juga, tapi memang tidak pernah saya lihat terbuka. Saya tidak tahu kalau malam hari,” ungkapnya.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi masih terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.