Menu

Mode Gelap
Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt Zulkifli Zain Janji Perjuangkan Sektor Pertanian dan Peternakan Andi Kaimal Tegaskan HGU tetap Lahan Negara, Tak Boleh ada Transaksi Jual Beli Satlantas Sapa Kurir Paket 35, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas IPTU Jamaluddin Jabat Kapolsek Watang Pulu

Ajatappareng · 8 Jul 2025 07:13 WITA ·

Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 1,87 Kilogram Sabu, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Internasional


 Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 1,87 Kilogram Sabu, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Internasional Perbesar

Ajatappareng.online, PINRANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram dalam pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, Minggu (6/7), Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat.

“Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, sekitar pukul 19.00 WITA,”

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SP (45), warga Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, namun beralamat KTP di Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menerima dua paket besar sabu dalam kemasan hijau berlogo tulisan Tiongkok yang diduga dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Parepare. Selanjutnya, paket tersebut dibawa ke rumahnya di Pinrang untuk dikemas ulang menjadi 39 sachet kecil,” jelas IPTU Mangopo.

Lebih lanjut, narkoba tersebut kemudian disembunyikan dalam dua bungkus tepung terigu merek Kompas, yang rencananya akan dikirim dan diedarkan ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 39 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,87 kilogram (diperkirakan cukup untuk 30.000 pengguna), 2 bungkus kemasan hijau (wadah sabu), 2 bungkus tepung terigu merek Kompas, 1 unit timbangan digital merek Camry, 1 unit handphone Samsung, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 bungkus sachet bundle ukuran sedang (isi 8), 1 bungkus sachet bundle ukuran kecil (isi 80)

“Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp 2,5 miliar,”

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo menegaskan bahwa tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional narkotika yang beroperasi secara rapi dan terorganisir. Hasil interogasi sementara menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan karena dalam proses pengembangan.

“Jika tempat-tempat lama yang dikenal sebagai sarang peredaran narkoba seperti di area kuburan Cina dan belakang Stadion Bau Massepe masih beroperasi, besar kemungkinan sabu ini akan diedarkan di sana. Namun karena lokasi-lokasi tersebut telah dibersihkan, sabu ini justru hendak diedarkan ke luar daerah, yaitu ke Morowali,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi indikator positif dari upaya penegakan hukum dan pencegahan yang terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Polres Pinrang melalui Satresnarkoba berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, termasuk dengan pendekatan strategis seperti penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar sebagai bagian dari upaya pemiskinan mereka.

Kepala Polres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Baran, S.K., dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan informasi serta partisipasi dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat menentukan dalam menciptakan Kabupaten Pinrang yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen Melayani Umat, PT Annur Maarif Berangkatkan 153 Jamaah Umrah dari Sidrap

30 Juli 2025 - 15:37 WITA

Aktivitas Tambang Galian C di Watang Pulu Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

30 Juli 2025 - 15:01 WITA

Pemkab Sidrap Audiensi dengan Sekjen ATR/BPN, Dorong Perubahan Status HGU untuk Reforma Agraria

30 Juli 2025 - 14:42 WITA

Polres Sidrap Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

30 Juli 2025 - 12:20 WITA

Dosen Agroteknologi UMS Rappang Terbitkan Buku “Desa Mandiri” dari Hasil PKM MBKM

29 Juli 2025 - 22:57 WITA

Lulus Tanpa Skripsi, Dua Mahasiswa Agroteknologi Tempuh Jalur Artikel Ilmiah Sinta 3

29 Juli 2025 - 22:49 WITA

Trending di Fokus