Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Ajatappareng · 8 Jul 2025 07:13 WITA ·

Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 1,87 Kilogram Sabu, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Internasional


 Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 1,87 Kilogram Sabu, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Internasional Perbesar

Ajatappareng.online, PINRANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram dalam pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, Minggu (6/7), Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat.

“Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, sekitar pukul 19.00 WITA,”

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SP (45), warga Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, namun beralamat KTP di Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menerima dua paket besar sabu dalam kemasan hijau berlogo tulisan Tiongkok yang diduga dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Parepare. Selanjutnya, paket tersebut dibawa ke rumahnya di Pinrang untuk dikemas ulang menjadi 39 sachet kecil,” jelas IPTU Mangopo.

Lebih lanjut, narkoba tersebut kemudian disembunyikan dalam dua bungkus tepung terigu merek Kompas, yang rencananya akan dikirim dan diedarkan ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 39 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,87 kilogram (diperkirakan cukup untuk 30.000 pengguna), 2 bungkus kemasan hijau (wadah sabu), 2 bungkus tepung terigu merek Kompas, 1 unit timbangan digital merek Camry, 1 unit handphone Samsung, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 bungkus sachet bundle ukuran sedang (isi 8), 1 bungkus sachet bundle ukuran kecil (isi 80)

“Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp 2,5 miliar,”

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo menegaskan bahwa tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional narkotika yang beroperasi secara rapi dan terorganisir. Hasil interogasi sementara menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan karena dalam proses pengembangan.

“Jika tempat-tempat lama yang dikenal sebagai sarang peredaran narkoba seperti di area kuburan Cina dan belakang Stadion Bau Massepe masih beroperasi, besar kemungkinan sabu ini akan diedarkan di sana. Namun karena lokasi-lokasi tersebut telah dibersihkan, sabu ini justru hendak diedarkan ke luar daerah, yaitu ke Morowali,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi indikator positif dari upaya penegakan hukum dan pencegahan yang terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Polres Pinrang melalui Satresnarkoba berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, termasuk dengan pendekatan strategis seperti penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar sebagai bagian dari upaya pemiskinan mereka.

Kepala Polres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Baran, S.K., dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan informasi serta partisipasi dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat menentukan dalam menciptakan Kabupaten Pinrang yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Lama Bangkit Lagi: Polisi Pastikan Penipuan Sidrap Masuk Tahap Serius

3 April 2026 - 17:56 WITA

Bawaslu Parepare Hadiri Pleno PDPB Triwulan I 2026, Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Stakeholder

3 April 2026 - 17:03 WITA

Tenaga Ahli Beberkan Peran Strategis Menag RI dalam Kerja Sama Internasional

2 April 2026 - 21:48 WITA

Indonesia Soroti Peran Agama dalam Krisis Global, Menag Paparkan Ekoteologi di Forum Dunia

2 April 2026 - 21:44 WITA

Great Institute Kecam Serangan ke Pasukan UNIFIL di Lebanon

2 April 2026 - 18:31 WITA

Modus Baru Penipuan, Pelaku Catut Nama CEO PT Annur Maarif

2 April 2026 - 18:18 WITA

Trending di Ajatappareng