AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan penyelewengan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Rabu (30/7/2025).
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/VII/2025/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel, tanggal 27 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: sp.sid/194/VII/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juli 2025.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah dua orang, masing-masing berinisial AW (39) dan LP (44), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Sidrap. LP diduga sebagai penjual dan AW sebagai pembeli dalam transaksi BBM ilegal tersebut,” jelas AKP Supiadi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus. Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ilegal BBM jenis solar di salah satu kebun di Desa Damai, Kecamatan Maritengngae.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polsek Maritengngae dan Satreskrim Polres Sidrap.
Pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maritengngae, Iptu Irwan S., menemukan sebuah truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan bak kayu, sedang melakukan pemindahan BBM dari tangki ke jeriken menggunakan mesin pompa.
“Di lokasi ditemukan 23 jeriken masing-masing berisi kurang lebih 31 liter BBM jenis solar. LP diketahui sebagai pemilik kendaraan dan penjual BBM, sedangkan AW sebagai pembeli. LP menjual solar tersebut seharga Rp260 ribu per jeriken dengan keuntungan Rp10 ribu per jeriken,” ujar AKP Setiawan.
Diketahui, LP mengumpulkan BBM dari berbagai SPBU dengan memodifikasi kendaraan dan mengganti pelat nomor serta menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Toyota Dyna 130 HT warna merah, 25 jeriken berisi BBM jenis solar (total sekitar 775 liter), 50 jeriken kosong, 1 unit timbangan analog kapasitas 60 kg dan 1 unit mesin pompa
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” tegas AKP Setiawan.
Polres Sidrap memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut dan menindak tegas pelanggaran distribusi BBM yang merugikan negara dan masyarakat. (asp)