Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 30 Jul 2025 12:20 WITA ·

Polres Sidrap Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan


 Polres Sidrap Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan penyelewengan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Rabu (30/7/2025).

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/VII/2025/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel, tanggal 27 Juli 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: sp.sid/194/VII/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juli 2025.

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah dua orang, masing-masing berinisial AW (39) dan LP (44), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Sidrap. LP diduga sebagai penjual dan AW sebagai pembeli dalam transaksi BBM ilegal tersebut,” jelas AKP Supiadi.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus. Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ilegal BBM jenis solar di salah satu kebun di Desa Damai, Kecamatan Maritengngae.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polsek Maritengngae dan Satreskrim Polres Sidrap.

Pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maritengngae, Iptu Irwan S., menemukan sebuah truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan bak kayu, sedang melakukan pemindahan BBM dari tangki ke jeriken menggunakan mesin pompa.

“Di lokasi ditemukan 23 jeriken masing-masing berisi kurang lebih 31 liter BBM jenis solar. LP diketahui sebagai pemilik kendaraan dan penjual BBM, sedangkan AW sebagai pembeli. LP menjual solar tersebut seharga Rp260 ribu per jeriken dengan keuntungan Rp10 ribu per jeriken,” ujar AKP Setiawan.

Diketahui, LP mengumpulkan BBM dari berbagai SPBU dengan memodifikasi kendaraan dan mengganti pelat nomor serta menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Toyota Dyna 130 HT warna merah, 25 jeriken berisi BBM jenis solar (total sekitar 775 liter), 50 jeriken kosong, 1 unit timbangan analog kapasitas 60 kg dan 1 unit mesin pompa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” tegas AKP Setiawan.

Polres Sidrap memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut dan menindak tegas pelanggaran distribusi BBM yang merugikan negara dan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Buka Pameran Pusaka dan Pagelaran Seni Budaya Season II

22 November 2025 - 06:38 WITA

Kadis Peternakan dan Perikanan Sidrap Koordinasi ke Ditjen PKH, Ajukan Lima Usulan

21 November 2025 - 18:29 WITA

Resmi Mendaftar, Sahabuddin Pakkadja Siap Majukan Olahraga Sidrap Lewat KONI

20 November 2025 - 17:31 WITA

Mahasiswa Peternakan UMS Rappang Teliti Faktor Pendapatan Usaha Sapi Potong

20 November 2025 - 12:01 WITA

Himapri Bawa Nuansa Budaya Bugis di Pesona UMS Rappang Melalui Tari Pattapi

19 November 2025 - 21:52 WITA

UMS Rappang: Riset Mahasiswa Tunjukkan Efektivitas Pupuk Kompos pada Odot

19 November 2025 - 15:06 WITA

Trending di Fokus