Menu

Mode Gelap
Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap Teknologi Bertemu Tradisi, Brigade Pangan Meriahkan Karnaval Alsintan Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda Di Pangkep, Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029

Eksklusif · 22 Jul 2024 12:13 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Kasus Narkotika Selama Semester I Tahun 2024


 Polres Sidrap Ungkap Kasus Narkotika Selama Semester I Tahun 2024 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 41 kasus narkotika selama Semester I (Januari-Juni) tahun 2024.

Dalam press release yang digelar di Mako Polres Sidrap pada Senin, 22 Juli 2024, Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong S.H, S.I.K, M.H, didampingi oleh Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, serta Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa 63 tersangka telah berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 153.7272 gram shabu, 2 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp. 22.000.000,- yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Kapolres Fantry Taherong menegaskan bahwa Polres Sidrap tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat Sidrap dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Wakapolres Kompol Ahmad Rosma menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Polres Sidrap dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa peran aktif masyarakat, keberhasilan ini tidak akan tercapai,” kata Ahmad Rosma.

Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa upaya penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika dilakukan melalui operasi yang intensif dan pengintaian yang cermat.

“Kami melakukan pengintaian selama berbulan-bulan untuk memastikan setiap langkah yang diambil tepat sasaran dan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah kami,” ungkapnya.

Polres Sidrap berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan dapat lebih proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sidrap untuk bersama-sama memberantas narkotika demi masa depan yang lebih baik,” tutup Kapolres Fantry Taherong. (asp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Agama RI Siap Hadiri Kemah Tahfid Pesantren Muhammadiyah di Sidrap

27 Agustus 2025 - 14:35 WITA

Pemkab Sidrap Siapkan UMKM Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025

27 Agustus 2025 - 12:46 WITA

Bupati Sidrap Pimpin Rapat Komisi Irigasi, Bahas Pemanfaatan Air Danau Sidenreng

27 Agustus 2025 - 09:14 WITA

Sidrap Siap Bersinergi Dukung Eliminasi TBC Nasional

26 Agustus 2025 - 17:53 WITA

Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes

26 Agustus 2025 - 14:34 WITA

Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap

26 Agustus 2025 - 10:49 WITA

Trending di Ajatappareng