Menu

Mode Gelap
Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang Warning ASN Terlibat Politik, H Ruslan: Hati-hati, Ada Aturan Mengikat ASN Gantikan Yusuf DM, Andi Bahari Parawansa Jabat Plh Sekda Sidrap Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

Eksklusif · 22 Jul 2024 12:13 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Kasus Narkotika Selama Semester I Tahun 2024


 Polres Sidrap Ungkap Kasus Narkotika Selama Semester I Tahun 2024 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 41 kasus narkotika selama Semester I (Januari-Juni) tahun 2024.

Dalam press release yang digelar di Mako Polres Sidrap pada Senin, 22 Juli 2024, Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong S.H, S.I.K, M.H, didampingi oleh Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, serta Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa 63 tersangka telah berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 153.7272 gram shabu, 2 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp. 22.000.000,- yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Kapolres Fantry Taherong menegaskan bahwa Polres Sidrap tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat Sidrap dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Wakapolres Kompol Ahmad Rosma menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Polres Sidrap dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa peran aktif masyarakat, keberhasilan ini tidak akan tercapai,” kata Ahmad Rosma.

Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa upaya penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika dilakukan melalui operasi yang intensif dan pengintaian yang cermat.

“Kami melakukan pengintaian selama berbulan-bulan untuk memastikan setiap langkah yang diambil tepat sasaran dan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah kami,” ungkapnya.

Polres Sidrap berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan dapat lebih proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sidrap untuk bersama-sama memberantas narkotika demi masa depan yang lebih baik,” tutup Kapolres Fantry Taherong. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Towani Tolotang Solid Dukung SAR-Kanaah

7 September 2024 - 20:34 WITA

K3S Baranti Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

7 September 2024 - 16:15 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungi RPH, Guna Pastikan Daging Sehat dan Aman

6 September 2024 - 15:59 WITA

Dua Komunitas di Watang Pulu Deklarasi Dukung SAR-Kanaah

6 September 2024 - 02:07 WITA

Deklarasi Panreng bersatu, Menangkan SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

5 September 2024 - 00:08 WITA

Pemkab Sidrap Optimalkan Desk Pilkada untuk Cegah Konflik

4 September 2024 - 17:56 WITA

Trending di Eksklusif