Menu

Mode Gelap
Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta 20 Keluarga Prasejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Cahaya Mario Grup Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi Jaga Iman, Komunitas Muallaf Gelar Buka Puasa Bersama di Tellu Limpoe

Eksklusif · 18 Jul 2025 14:50 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Kasus Pencurian dan Arisan Bodong


 Polres Sidrap Ungkap Kasus Pencurian dan Arisan Bodong Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di Aula Rupatama Tathya Dharaka Polres Sidrap, Jumat (18/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat, dan berkat kerja keras seluruh anggota, beberapa kasus berhasil kami ungkap. Para pelaku saat ini telah kami amankan,” jelasnya.

Kasus pertama yang dipaparkan adalah pencurian emas yang menimpa korban bernama Andi Karmila (39). Pelaku berinisial AN (29) ditangkap di Kota Parepare.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi rumah korban dan memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksinya.

Tersangka membobol pintu rumah dan langsung menggasak perhiasan emas milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Polisi menyita barang bukti berupa liontin emas seberat 38 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selanjutnya, AKP Setiawan Suratno mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sidrap. Pelaku berinisial SA (32) ditangkap di daerah Pangkajene setelah sebelumnya berhasil teridentifikasi melalui rekaman CCTV yang disisir di sekitar lokasi kejadian.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Murni Binti Tahir. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu motor milik pelaku, satu unit handphone merek Vivo, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Diketahui, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengamati lingkungan sekitar, kemudian berjalan kaki dan mencuri motor yang ditinggalkan pemiliknya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Motif pelaku disebut karena faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Selain itu, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap kasus arisan online bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp950 juta lebih. Tersangka berinisial ER (28) diamankan di wilayah Masamba.

Barang bukti yang disita antara lain 563 lembar struk palsu dengan nilai total pengiriman uang mencapai Rp2.245.174.000, serta 26 lembar bukti transaksi dari korban bernama Nur Fitrianti ke rekening tersangka di Bank BRI.

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo milik pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKP Setiawan Suratno menegaskan, Polres Sidrap akan terus berkomitmen memberantas kejahatan dan meminta dukungan serta partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX

2 Maret 2026 - 17:37 WITA

NasDem Sidrap Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Amparita

1 Maret 2026 - 19:27 WITA

Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara

1 Maret 2026 - 02:24 WITA

Capai Level Tertinggi, Laju Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tembus Posisi 16 Nasional

28 Februari 2026 - 22:08 WITA

Ratusan Warga Padati Rujab Bupati Sidrap, Safari Ramadan Pererat Silaturahmi

28 Februari 2026 - 20:46 WITA

Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta

28 Februari 2026 - 20:07 WITA

Trending di Ajatappareng