Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 18 Jul 2025 14:50 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Kasus Pencurian dan Arisan Bodong


 Polres Sidrap Ungkap Kasus Pencurian dan Arisan Bodong Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di Aula Rupatama Tathya Dharaka Polres Sidrap, Jumat (18/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat, dan berkat kerja keras seluruh anggota, beberapa kasus berhasil kami ungkap. Para pelaku saat ini telah kami amankan,” jelasnya.

Kasus pertama yang dipaparkan adalah pencurian emas yang menimpa korban bernama Andi Karmila (39). Pelaku berinisial AN (29) ditangkap di Kota Parepare.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi rumah korban dan memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksinya.

Tersangka membobol pintu rumah dan langsung menggasak perhiasan emas milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Polisi menyita barang bukti berupa liontin emas seberat 38 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selanjutnya, AKP Setiawan Suratno mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sidrap. Pelaku berinisial SA (32) ditangkap di daerah Pangkajene setelah sebelumnya berhasil teridentifikasi melalui rekaman CCTV yang disisir di sekitar lokasi kejadian.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Murni Binti Tahir. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu motor milik pelaku, satu unit handphone merek Vivo, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Diketahui, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengamati lingkungan sekitar, kemudian berjalan kaki dan mencuri motor yang ditinggalkan pemiliknya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Motif pelaku disebut karena faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Selain itu, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap kasus arisan online bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp950 juta lebih. Tersangka berinisial ER (28) diamankan di wilayah Masamba.

Barang bukti yang disita antara lain 563 lembar struk palsu dengan nilai total pengiriman uang mencapai Rp2.245.174.000, serta 26 lembar bukti transaksi dari korban bernama Nur Fitrianti ke rekening tersangka di Bank BRI.

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo milik pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKP Setiawan Suratno menegaskan, Polres Sidrap akan terus berkomitmen memberantas kejahatan dan meminta dukungan serta partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (asp)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cita Rasa Khas Coto Yoko di Watangpulu Tarik Minat Pecinta Kuliner

14 Desember 2025 - 20:08 WITA

Tenaga Ahli Menag RI Jadi Narasumber Sertifikasi Pembimbing Haji Mandiri 1447 H/2026 di Asrama Haji Sudiang

14 Desember 2025 - 18:40 WITA

Sidrap Timur Berlari 2025, Ribuan Pelari Nikmati Panorama Persawahan Dua Pitue

14 Desember 2025 - 14:20 WITA

Bupati Sidrap Hadiri Panen Raya IP300, Perkuat Peran Daerah sebagai Penyangga Pangan Nasional

13 Desember 2025 - 14:31 WITA

Syaharuddin Alrif: Wisuda Awal Pengabdian, 553 Alumni UMS Rappang Siap Berkontribusi

13 Desember 2025 - 13:50 WITA

Bupati Syaharuddin Apresiasi Semangat Kades Sidrap di Jambore Provinsi 2025

12 Desember 2025 - 20:49 WITA

Trending di Fokus