Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Eksklusif · 14 Jan 2025 14:40 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta


 Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Polres Sidrap berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang menggunakan modus penjualan sepeda motor fiktif. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto.

Sebanyak 11 pelaku, termasuk otak sindikat bernama Suardi alias Lasua, berhasil ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025. Para pelaku ini telah merugikan korban hingga Rp200 juta.

Dalam konferensi pers di Pangkajene, AKP Setiawan mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan cara yang sangat licik. Mereka memasang iklan sepeda motor di Marketplace Facebook dengan foto-foto kendaraan dan identitas palsu yang terlihat meyakinkan.

Setelah korban tergiur, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp, di mana korban diminta membayar biaya pengiriman terlebih dahulu.

Lebih lanjut, para pelaku menyamar sebagai petugas jasa pengiriman lengkap dengan atribut palsu, seperti baliho, monitor, dan pakaian menyerupai karyawan resmi Indah Logistik Cargo.

Dengan dalih biaya tambahan asuransi dan dokumen pengiriman, korban diperas lebih lanjut. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

“Setidaknya ada 20 korban yang melaporkan kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta,” jelas AKP Setiawan.

Dalam penggerebekan di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 ponsel, tiga sepeda motor, dokumen palsu, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.

Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan peran masing-masing, mulai dari pemasang iklan, penghubung dengan korban, hingga pemalsu dokumen seperti STNK dan BPKB.

Mereka bahkan menyediakan tempat khusus dengan fasilitas lengkap untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto mengatakan pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan siber.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi online dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi daring dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (asp)

Artikel ini telah dibaca 307 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Lantik dr. Suwarta Yuddin Pande Pimpin RSUD Nene Mallomo

7 Oktober 2025 - 18:09 WITA

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar Kembali Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik

6 Oktober 2025 - 12:21 WITA

Lewat Kangen Gathering, Warga Sidrap Diajak Hidup Sehat dan Sejahtera

5 Oktober 2025 - 19:23 WITA

ISNU Sidrap Gelar Seminar Nasional Tekankan Pentingnya Kurikulum Berbasis Cinta

5 Oktober 2025 - 13:16 WITA

Patroli Blue Light Polsek Panca Lautang Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Malam Hari

5 Oktober 2025 - 08:51 WITA

Ketua SMSI Sidrap Kecam Oknum Wartawan Abal-Abal yang Ancam Lembaga di Daerah

4 Oktober 2025 - 23:12 WITA

Trending di Eksklusif