Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Eksklusif · 14 Jan 2025 14:40 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta


 Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Polres Sidrap berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang menggunakan modus penjualan sepeda motor fiktif. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto.

Sebanyak 11 pelaku, termasuk otak sindikat bernama Suardi alias Lasua, berhasil ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025. Para pelaku ini telah merugikan korban hingga Rp200 juta.

Dalam konferensi pers di Pangkajene, AKP Setiawan mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan cara yang sangat licik. Mereka memasang iklan sepeda motor di Marketplace Facebook dengan foto-foto kendaraan dan identitas palsu yang terlihat meyakinkan.

Setelah korban tergiur, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp, di mana korban diminta membayar biaya pengiriman terlebih dahulu.

Lebih lanjut, para pelaku menyamar sebagai petugas jasa pengiriman lengkap dengan atribut palsu, seperti baliho, monitor, dan pakaian menyerupai karyawan resmi Indah Logistik Cargo.

Dengan dalih biaya tambahan asuransi dan dokumen pengiriman, korban diperas lebih lanjut. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

“Setidaknya ada 20 korban yang melaporkan kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta,” jelas AKP Setiawan.

Dalam penggerebekan di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 ponsel, tiga sepeda motor, dokumen palsu, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.

Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan peran masing-masing, mulai dari pemasang iklan, penghubung dengan korban, hingga pemalsu dokumen seperti STNK dan BPKB.

Mereka bahkan menyediakan tempat khusus dengan fasilitas lengkap untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto mengatakan pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan siber.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi online dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi daring dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (asp)

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tumbuhkan Karakter Positif, Anak PAUD Sidrap Nikmati Serunya Perkemahan 2025

1 November 2025 - 21:47 WITA

Konfercab NU Sidrap Sepakat Secara Aklamasi: Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU

1 November 2025 - 18:38 WITA

Pertama Kali Bergabung Ke Partai Politik, Mrs. R Pengusaha Kosmetik Jabat Wakil Ketua PSI Wajo

1 November 2025 - 16:43 WITA

Bupati Syaharuddin Dorong NU Jadi Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan “Sidrap Berkah”

1 November 2025 - 11:35 WITA

Konfercab V NU Sidrap Rumuskan Strategi Baru untuk Penguatan Program Keumatan

1 November 2025 - 11:22 WITA

Bawaslu Sidrap Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu

31 Oktober 2025 - 13:08 WITA

Trending di Eksklusif