Menu

Mode Gelap
DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius

Eksklusif · 14 Jan 2025 14:40 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta


 Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Polres Sidrap berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang menggunakan modus penjualan sepeda motor fiktif. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto.

Sebanyak 11 pelaku, termasuk otak sindikat bernama Suardi alias Lasua, berhasil ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025. Para pelaku ini telah merugikan korban hingga Rp200 juta.

Dalam konferensi pers di Pangkajene, AKP Setiawan mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan cara yang sangat licik. Mereka memasang iklan sepeda motor di Marketplace Facebook dengan foto-foto kendaraan dan identitas palsu yang terlihat meyakinkan.

Setelah korban tergiur, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp, di mana korban diminta membayar biaya pengiriman terlebih dahulu.

Lebih lanjut, para pelaku menyamar sebagai petugas jasa pengiriman lengkap dengan atribut palsu, seperti baliho, monitor, dan pakaian menyerupai karyawan resmi Indah Logistik Cargo.

Dengan dalih biaya tambahan asuransi dan dokumen pengiriman, korban diperas lebih lanjut. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

“Setidaknya ada 20 korban yang melaporkan kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta,” jelas AKP Setiawan.

Dalam penggerebekan di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 ponsel, tiga sepeda motor, dokumen palsu, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.

Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan peran masing-masing, mulai dari pemasang iklan, penghubung dengan korban, hingga pemalsu dokumen seperti STNK dan BPKB.

Mereka bahkan menyediakan tempat khusus dengan fasilitas lengkap untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto mengatakan pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan siber.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi online dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi daring dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

UMS Rappang Targetkan Empat Dosen Tamu Tiap Semester, Perkuat Kompetensi Mahasiswa

20 Februari 2026 - 22:31 WITA

DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan

20 Februari 2026 - 13:52 WITA

Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

20 Februari 2026 - 04:38 WITA

Antisipasi Lonjakan Harga, Bupati Syaharuddin Alrif Turun Langsung Pantau Pasar Pangkajene

18 Februari 2026 - 12:56 WITA

Bertepatan HUT Sidrap, RS Adinda Launching Pelayanan Sobat Adinda Medical AI (SAMA)

17 Februari 2026 - 13:23 WITA

Hari Jadi ke-682 Sidrap, IPM Tertinggi Tujuh Tahun dan Ekonomi Tumbuh 8,02 Persen

16 Februari 2026 - 19:04 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.