Menu

Mode Gelap
Tingkat Kepuasan Jemaah Haji RI 2025 Capai 88,46% Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Penguatan Kader Posyandu, Dosen ITKes Muhammadiyah Kenalkan Aplikasi “Balitaku Sehat” Musda VI PKS Sidrap, Kembali Pilih Ali Hafid jadi Ketua ‘Patroli Senyap’ Ala Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif

Ajatappareng · 22 Mei 2025 08:41 WITA ·

Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak


 Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Praktik rentenir berkedok bantuan keuangan cepat, ternyata banyak terjadi di tengah masyarakat Sidrap.

Mereka menyasar warga dan pelaku usaha kecil. Berkedok proses cepat tanpa syarat. Imbasnya, warga yang tergiur akhirnya terjerat pinjaman berbunga tinggi yang pada akhirnya justru memperparah kondisi finansial mereka.

Tak sedikit korbannya terjebak dan  harus membayar dua kali lipat dari dana yang mereka terima.

Seperti yang dialami Risnawati, salah satu warga korban rentenir. Korban mengaku hanya menerima Rp8 juta dari pinjaman senilai Rp10 juta setelah dipotong biaya administrasi.

Namun, ia diwajibkan mengembalikan sekitar Rp18 juta hanya dalam waktu satu bulan.

“Contoh Rp10 juta, dipotong administrasi Rp2 juta, jadi saya terima Rp8 juta. Tapi harus kembalikan Rp18 juta dalam waktu sebulan,” tuturnya, Kamis, 22 Mei 2025.

Lebih dari sekadar beban finansial, korban kerap menerima tekanan, intimidasi, bahkan ancaman dari para penagih utang.

Ironisnya, aktivitas rentenir di Sidrap jauh dari pengawasan. Pelaku tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun lembaga keuangan resmi.

Praktisi hukum Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menegaskan, rentenir adalah tindakan pidana. Praktik ini bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi dan pelanggaran hukum pidana maupun perdata.

“Praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai tekanan, intimidasi, bahkan perampasan barang jaminan jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam hukum pidana, kata dia, hal ini bisa masuk dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Terlebih, jika para pelaku tidak dilengkapi legalitas usaha. Maka pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dari perspektif hukum perdata, bunga pinjaman yang tidak wajar juga melanggar asas keadilan, terutama syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya causa yang halal.

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitatif seperti ini. Rentenir bukan hanya persoalan moral, tapi juga persoalan hukum yang menyangkut perlindungan rakyat kecil dari jeratan ekonomi yang menindas,” ujarnya.

Iapun mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata. Selain upaya penertiban, edukasi tentang bahaya pinjaman ilegal dan pentingnya mengakses lembaga keuangan resmi perlu digencarkan untuk memutus mata rantai praktik rentenir liar yang kian memiskinkan rakyat kecil.

“Praktik rentenir adalah kejahatan yang dapat dan layak dipidana. Kita tidak boleh abai terhadap penderitaan masyarakat yang menjadi korban sistem keuangan gelap ini. (sp)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkat Kepuasan Jemaah Haji RI 2025 Capai 88,46%

10 September 2025 - 23:43 WITA

SMSI Hadir di Sidrap, Saatnya Media Siber Naik Kelas dan Lebih Bermartabat

10 September 2025 - 20:50 WITA

Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra

10 September 2025 - 20:01 WITA

Syaharuddin Alrif: Perbankan Mitra Penting Bangun Ekonomi Sidrap

10 September 2025 - 16:51 WITA

Petani Jagung Mattirotasi Mampu Hasilkan 7 Ton Perhektar

10 September 2025 - 14:49 WITA

Camat Baranti Pantau Pelaksanaan Program BIAS di SD Negeri 5 Baranti

10 September 2025 - 10:09 WITA

Trending di Fokus