Menu

Mode Gelap
Diam-diam Bikin Bangga, Siswa SMKN 1 Sidrap Unjuk Gigi di Lomba LKS Kategori IT Networking Kepala BNK Sidrap: Peran Media Dukung P4GN Sangat Penting Akhir Juni, Delapan Sekolah Rakyat Ditarget Beroperasi di Sulsel, Termasuk Sidrap dan Wajo ‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO Makin Berani, Pelaku Penipuan Catut Nama Pejabat TNI di Sidrap

Ajatappareng · 22 Mei 2025 08:41 WIB ·

Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak


 Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Praktik rentenir berkedok bantuan keuangan cepat, ternyata banyak terjadi di tengah masyarakat Sidrap.

Mereka menyasar warga dan pelaku usaha kecil. Berkedok proses cepat tanpa syarat. Imbasnya, warga yang tergiur akhirnya terjerat pinjaman berbunga tinggi yang pada akhirnya justru memperparah kondisi finansial mereka.

Tak sedikit korbannya terjebak dan  harus membayar dua kali lipat dari dana yang mereka terima.

Seperti yang dialami Risnawati, salah satu warga korban rentenir. Korban mengaku hanya menerima Rp8 juta dari pinjaman senilai Rp10 juta setelah dipotong biaya administrasi.

Namun, ia diwajibkan mengembalikan sekitar Rp18 juta hanya dalam waktu satu bulan.

“Contoh Rp10 juta, dipotong administrasi Rp2 juta, jadi saya terima Rp8 juta. Tapi harus kembalikan Rp18 juta dalam waktu sebulan,” tuturnya, Kamis, 22 Mei 2025.

Lebih dari sekadar beban finansial, korban kerap menerima tekanan, intimidasi, bahkan ancaman dari para penagih utang.

Ironisnya, aktivitas rentenir di Sidrap jauh dari pengawasan. Pelaku tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun lembaga keuangan resmi.

Praktisi hukum Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menegaskan, rentenir adalah tindakan pidana. Praktik ini bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi dan pelanggaran hukum pidana maupun perdata.

“Praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai tekanan, intimidasi, bahkan perampasan barang jaminan jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam hukum pidana, kata dia, hal ini bisa masuk dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Terlebih, jika para pelaku tidak dilengkapi legalitas usaha. Maka pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dari perspektif hukum perdata, bunga pinjaman yang tidak wajar juga melanggar asas keadilan, terutama syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya causa yang halal.

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitatif seperti ini. Rentenir bukan hanya persoalan moral, tapi juga persoalan hukum yang menyangkut perlindungan rakyat kecil dari jeratan ekonomi yang menindas,” ujarnya.

Iapun mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata. Selain upaya penertiban, edukasi tentang bahaya pinjaman ilegal dan pentingnya mengakses lembaga keuangan resmi perlu digencarkan untuk memutus mata rantai praktik rentenir liar yang kian memiskinkan rakyat kecil.

“Praktik rentenir adalah kejahatan yang dapat dan layak dipidana. Kita tidak boleh abai terhadap penderitaan masyarakat yang menjadi korban sistem keuangan gelap ini. (sp)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Sidrap Pimpin Upacara Kehormatan untuk Almarhum Sekretaris DPRD

13 Juni 2025 - 15:18 WIB

Bawa Sabu, Dua Pengunjung Perempuan Asal Makassar Diamankan Saat Kedatangan Jemaah Haji di Pinrang

13 Juni 2025 - 13:39 WIB

Polres Pinrang Musnahkan 1.297 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lipu 2025

13 Juni 2025 - 08:03 WIB

Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Tuntaskan Magang di PT Bulog Sidrap

13 Juni 2025 - 05:27 WIB

Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Raih Pengalaman Praktis di PT Azas Mulya Parepare

13 Juni 2025 - 04:31 WIB

Akses Jalan Tertimbun Longsor di Suppirang Kembali Dibuka, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemkab Pinrang

13 Juni 2025 - 01:48 WIB

Trending di Ajatappareng