Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 4 Jan 2018 23:57 WITA ·

RMS Perintahkan SKPD Pantau Korban Puting Beliung Kulo


 RMS Perintahkan SKPD Pantau Korban Puting Beliung Kulo Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP -– Bencana angin puting beliung yang melanda Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Sidrap, Kamis, (4/1/2017), pukul 14.30 Wita yang telah merusak 4 rumah warga di wilayah tersebut membuat Bupati Sidrap, H Rusdi Masse (RMS) bertindak.

RMS langsung memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan penanganan bencana, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidrap, Bagian Kesra, Dinas Sosial dan lain sebagainya.

“Segera data dan tangani serta kasih bantaun secepatnya. Perbaikan rumah dan bantuan logistik,” ujar RMS.

Data kerusakan rumah warga masih bersifat sementara, karena petugas atau pemerintah di wilayah itu diminta untuk melakukan pendataan serta menghitung kerugian warga yang tertimpa musibah bencana angin mencang atau angin puting beliung.

Kepala BPBD Sidrap, Siara Barang bersama seluruh staf di BPBD langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan membantu korban bencana angin kencang.

“Tidak ada korban jiwa hanya rumah rusak ya, segera ditangani,” ujar Siara. (sah/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.